Mamuju, Mapress.co.id – Wibawa Polri kembali tercoreng. Seorang perwira menengah Polda Sulawesi Barat, AKBP (RA) resmi dilaporkan ke Bidpropam Polda Sulbar.
Ia dituding melakukan nikah siri ilegal, membohongi keluarga korban, hingga tega menelantarkan bayi kandungnya yang baru berusia enam bulan.
Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor 18/IX/2025/Bidpropam, diterima Subbag Yanduan Bidpropam Polda Sulbar, Rabu (03/09/2025).
Pelapor adalah Aff Risz Ssall Efendi, warga Bandung, yang mendapat kuasa dari korban (WWR).
Adapun Kasus bermula ketika (RA) mengenal (WWR) lewat aplikasi TikTok. Kepada keluarga korban, ia mengaku duda dan sedang proses cerai dengan istri sahnya.
Dengan dalih itu, pernikahan siri digelar pada 8 Juni 2024 di Bandung Barat, disaksikan penghulu dan saksi keluarga.
Namun, fakta mengejutkan terkuak, dimana (RA) ternyata masih berstatus suami sah dari istrinya. Ironisnya lagi, ia meninggalkan (WWR) dan anak hasil pernikahan tersebut, (FAFR) tanpa nafkah selama lebih dari tiga bulan.
“Adik saya dibohongi mentah-mentah. Keluarga kami dipermalukan, dan anaknya ditelantarkan,” tegas (RL), kakak korban, Kamis (04/09/2025).
Adapun rekam jejak buruk oknum perwira tersebut, bukan kali pertama (RA) tersandung masalah. Sebelumnya, ia sudah disidang etik pada 19 Mei 2025 terkait kasus penggelapan mobil Toyota Innova Reborn. Sidang memutuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), namun (RA) masih berdinas karena mengajukan banding.
“Jika Polri masih membiarkan, ini bukan sekadar aib pribadi, tapi runtuhnya marwah institusi,” kecam keluarga pelapor.
Terpisah, saat tim media melakukan konfrimasi kepada saksi sekaligus yang memandu jalanya akad nikah siri tersebut melalui via komunikasi telepon WhatsApp. Ustadz Hadiansyah, membenarkan prosesi pernikahan itu sah secara agama. “Saat akad (RA) mengaku duda dan sedang proses cerai,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Tim Media, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar ada laporan terhadap anggota Polda Sulbar. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya singkat.
Kini publik mendesak sanksi tegas, keluarga korban mendesak agar Kapolda Sulbar dan Mabes Polri segera menjatuhkan sanksi tegas.
“Kami minta dia segera di PTDH. Kalau tidak, jargon Presisi hanya jadi omong kosong,” tegasnya.



















