Cover

style=
Berita  

Kejar Musprov, Syamsul Bahri Majjaga: Pelaksanaan Mukab Kadin di Daerah Disebut Sarat Kejanggalan

Pengurus Kadin Sulsel, Syamsul Bahri Majjaga.

Makassar – Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan terkait pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) di sejumlah daerah, khususnya di Kabupaten Maros.

Pengurus Kadin Sulawesi Selatan, Syamsul Bahri Majjaga, menilai pelaksanaan Mukab tersebut diduga tidak berjalan sesuai aturan organisasi dan terkesan dipaksakan demi mengejar syarat pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov).

Menurut Syamsul, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran administratif dan organisatoris dalam pelaksanaan Mukab Kadin Maros. Salah satunya terkait jumlah anggota aktif yang dinilai belum memenuhi ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam mekanisme organisasi.

“Dalam aturan organisasi, jumlah anggota Kadin minimal 20 anggota. Kalau syarat dasar ini belum terpenuhi tetapi dipaksakan melaksanakan Mukab, tentu menimbulkan pertanyaan besar soal legitimasi,” ujar Syamsul Bahri Majjaga, Minggu (09/05/2026).

Ia juga menyoroti mekanisme pemberitahuan pelaksanaan Mukab yang seharusnya dilakukan paling lambat dua bulan sebelum agenda dilaksanakan. Namun menurutnya, proses tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Pemberitahuan pelaksanaan Mukab seharusnya dilakukan dua bulan sebelum acara agar seluruh anggota memiliki ruang untuk mempersiapkan diri dan mengikuti proses secara sehat dan demokratis,” katanya.

Selain itu, mantan aktivis ini menyebut proses pendaftaran calon ketua juga semestinya dibuka satu bulan sebelum pelaksanaan Mukab. Hal itu penting untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh kader dan pelaku usaha yang ingin maju memimpin organisasi.

“Kalau tahapan-tahapan ini diabaikan, maka muncul kesan bahwa pelaksanaan Mukab hanya formalitas untuk memenuhi target administratif menjelang Musprov,” tegasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi merusak marwah organisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia sebagai wadah resmi dunia usaha.

Menurutnya, pembentukan kepengurusan di kabupaten/kota tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan kualitas dan legalitas organisasi.

“Jangan sampai demi mengejar syarat Musyawarah Provinsi, pengurus Kadin Sulsel justru terkesan asal membentuk Kadin di kabupaten/kota. Organisasi sebesar Kadin harus dibangun dengan mekanisme yang benar, bukan sekadar memenuhi kuota,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *