Cover

style=
Berita  

Tim Satgas Narkoba Deninteldam XIV/Hasanuddin Serahkan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba ke Polrestabes Makassar

Makassar, Mapress.co.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIV/Hasanuddin secara resmi menyerahkan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar.

Penyerahan ini dilakukan sesuai prosedur pada pukul 16.15 WITA di Kantor Satresnarkoba, Lantai 2 Mako Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassarz Senin (17/02/2025).

Tim Satgas Narkoba Deninteldam XIV/Hasanuddin yang dipimpin oleh Kapten Inf Muh. Idrus, S.Sos, berhasil mengamankan ketiga tersangka pada (16/02/2025) di Kompleks Kusta Jongaya, Jalan Dangko, Kota Makassar.

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah IA (16), YN (27), dan AS (18). Barang bukti yang turut diserahkan meliputi tujuh sachet sabu-sabu dengan total berat dua gram, uang tunai sebesar Rp170.000, serta alat bungkus.

Proses penyerahan dilakukan dengan registrasi resmi. Dimana tersangka beserta barang bukti diterima oleh Brigpol Mursyidin Syam, Piket Satresnarkoba Polrestabes Makassar, dan diteruskan kepada Iptu Andi Ilham, Kanit I Resnarkoba Polrestabes Makassar.

Seluruh tahapan penyerahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna memastikan transparansi serta kelancaran dalam penanganan kasus ini.

Kapten Idrus selaku Dantim menyampaikan kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, dan hari ini kami secara resmi menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada pihak Kepolisian.

“Kami berharap langkah ini dapat membantu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini”, ungkapnya.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara TNI dan Kepolisian, diharapkan dapat semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah Makassar.

Pihak berwenang akan melanjutkan penyelidikan terhadap para tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *