Makassar, Mapress.co.id – Kehadiran sejumlah “Pak Ogah” di ruas Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, kembali menuai keluhan masyarakat.
Tepatnya di area putaran jalan setelah Kantor DPRD Kota Makassar arah utara menuju Kantor Pos Indonesia, para Pak Ogah ini seolah menjadi “raja jalanan”, mengatur lalu lintas seenaknya dan memungut uang dari pengendara.
Aksi mereka tak hanya dinilai meresahkan, tetapi juga merusak tata tertib dan keindahan kota. Tak sedikit pengendara merasa terganggu dengan kehadiran mereka yang tiba-tiba menghadang laju kendaraan hanya demi upah seikhlasnya.
“Mereka kadang memaksa minta uang. Kalau tidak dikasih, mobil bisa diganggu atau dimaki,” ujar Fatimah, salah satu pengendara yang melintas, Kamis (31/07/2025).
Warga mendesak agar Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Satlantas Polrestabes Makassar segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik liar ini.
Selain merusak estetika kota, kehadiran mereka juga dianggap membahayakan keselamatan pengendara dan diri mereka sendiri.
“Ini sudah terlalu lama dibiarkan. Pemerintah harus hadir, bukan hanya sekadar menegur, tapi menertibkan dengan solusi jangka panjang,” ujar Fatimah.
Apalagi, Pemkot Makassar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. “Jadi aktivitas Pak Ogah bisa dikenakan peraturan ini,” jelasnya.
Masyarakat pun berharap agar permasalahan ini tidak terus dibiarkan berlarut-larut.


















