Cover

style=
Berita  

Bapas Kelas I Makassar dan Polsek Rappocini Sukses Mediasi Diversi Kasus Kekerasan Anak

Makassar, Mapress.co.id – Proses diversi kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang sempat mengemuka di wilayah hukum Polsek Rappocini, Kota Makassar, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai.

Bertempat di ruang pertemuan Bhayangkari Ranting Rappocini, Jum’at, 25 Juli 2025, seluruh pihak yang terlibat hadir dalam mediasi lanjutan yang difasilitasi oleh penyidik Polsek Rappocini bersama Bapas Kelas I Makassar.

Dalam keterangannya, Alvian Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Makassar, Mengatakan, Diversi adalah merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dilakukan karena kasus ini memenuhi syarat, diantaranya ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

“Diversi bukan berarti bebas dari konsekuensi, tapi memberi kesempatan kedua bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa harus kehilangan masa depannya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan ini diambil setelah musyawarah diversi sebelumnya pada 16 Juli 2025 tidak mencapai mufakat.

“Kami lalu berkoordinasi langsung dengan keluarga korban, dan akhirnya mendapat sambutan baik. Kesepakatan damai tercapai setelah pelaku menunjukkan iktikad baik, termasuk menjalani pembinaan secara bertahap,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak turut hadir, mulai dari pelaku, korban dan orang tua masing-masing, pihak sekolah, serta unsur Bapas dan Polsek Rappocini.

Selanjutnya, Penandatanganan berita acara Diversi dilakukan sebagai bentuk legalitas kesepakatan, yang selanjutnya akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan.

Ditempat yang sama, Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail juga menilai penyelesaian melalui jalur Diversi adalah langkah paling bijak untuk kepentingan masa depan anak-anak.

“Kami dari kepolisian sangat mengapresiasi solusi damai seperti ini. Tidak semua perkara harus sampai ke meja hijau jika ada ruang musyawarah yang adil dan transparan,” ujar Ismail kapada awak media, Jum’at ,(25/07/2025).

Sementara itu, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Ari, paman korban, menyampaikan rasa terima kasih atas pendekatan yang humanis.

“Kami bersyukur karena prosesnya sesuai hukum, pelaku juga telah dibina. Harapan kami semoga kejadian ini cukup menjadi yang pertama dan terakhir,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan diversi, lima anak pelaku akan mengikuti penyuluhan hukum di Bapas Makassar pada Selasa, 29 Juli 2025, sebagai upaya preventif terhadap kenakalan remaja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *