Makassar, Mapress.co.id – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili di UPT SPF SMP Negeri 18 Makassar resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah bernomor: 421/768/SMPN.18/VII/2025.
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 160 siswa dinyatakan lulus seleksi dari total 782 pendaftar pada jalur domisili tahun ajaran 2025/2026.
Dalam keterangannya, Plt Kepala SMP Negeri 18 Makassar, Sofyan Haeruddin, S.Pd, M.Pd, menyampaikan adapun jumlah yang diterima pada jalur ini setara dengan 50 persen dari total daya tampung sekolah, yakni 320 peserta didik.
“Jadi sisa kuota lainnya akan dialokasikan untuk jalur non domisili, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi,” ujar Sofyan Haeruddin, Sabtu (05/07/2025).
Di mana dalam surat keputusan, ia menjelaskan bahwa penetapan hasil seleksi ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Panitia SPMB, Komite Sekolah, serta mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.
“Pengumuman jumlah calon murid yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis seleksi penerimaan murid baru,” tulis dalam surat keputusan tertanggal 5 Juli 2025.
Adapun pengumuman nama-nama siswa
yang lulus dapat dilihat di sekolah secara langsung, scan barcode, atau melalui aplikasi resmi www.spmb.makassarkota.go.id.
Diakhir keterangannya, Sofyan Haeruddin juga menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
“Ini bentuk komitmen kami atas instruksi Pak Wali dan Ibu Kadis Pendidikan Kota Makassar agar SPMB berjalan secara bersih dan transparan di satuan pendidikan,” tutupnya.

















