Cover

style=
Berita  

Tunggakan Capai Rp136 Juta, Ratusan Lapak Pedagang di Pasar Sentral Terancam Disegel

Kepala Unit Pasar Sentral, Muh. Fajaruddin, Melakukan Kunjungan ke Pedagang Pasar Sentral, Senin 2 Juni 2025.

Makassar, Mapress.co.id – Perumda Pasar Makassar akan menertibkan kembali sejumlah lapak yang dinilai melakukan tunggakan. Kali ini menyasar pedagang di Pasar Sentral. Pasar yang dulunya menjadi ikon Kota Makassar.

Dari data yang disampaikan Kepala Unit (Kanit) Pasar Sentral, Muh. Fajaruddin disebutkan sedikitnya sekitar 114 Lods bakal disegel jika tidak menyelesaikan kewajiban mereka.

“Atas perintah Direksi, kami kembali akan melakukan penyegelan sejumlah lapak di Pasar Sentral. Terdapat 114 lapak yang ada di data. Kami akan menyegel lapak yang tidak pernah melakukan pembayaran sewa tempat, ujar Fajar sapaan Fajaruddin, Senin (02/06/2025).

Lanjut ia menyampaikan bahwa, dari sejumlah lapak tersebut diperkirakan mencapai 136 juta. Karena tunggakan dari tahun 2021 hingga 2024 dengan harga sewa tempat Rp300. 000 per tahun.

Sebagaimana dikatakan bahwa untuk tahap awal pihaknya hanya memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada semua pedagang yang menunggak pembayaran.

“Jadi untuk tahap awal ini kami berikan (SP1) dulu untuk 56 pedagang. Selebihnya akan kami tindaklanjuti Minggu depan dengan memberikan (SP1) kepada pedagang lainnya. Seuai aturan jika sudah kami layangkan surat pernyataan sebanyak tiga kali, lantas belum ada tanggapan, maka terpaksa kami segel,” tegas Fajar yang juga merupakan politisi Partai Golkar Makassar ini.

Selain itu, Fajar mengatakan bahwa perintah Direksi ini tak lain adalah untuk menyelamatkan aset Perumda Pasar agar bisa digunakan oleh orang lain yang bersedia menempati.

“Sesuai arahan Direksi, kami mau selamatkan aset PD Pasar yang seharusnya bisa dipakai berjualan oleh orang lain,” pungkasnya.

Turut hadir dalam pemberian (SP1) tersebut, Kasubag Sewa Tempat, Muh. Ilham, Kasubag Kerjasama, A. Malik H, Kasub Pembinaan Pedagang, Andi Fridayanti, dan Petugas Sentra Pengawasan Internal, Rahmawati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *