Cover

style=
Berita  

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Makassar, Mapress.co.id – Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan, Bahar Ngitung, kini kembali berurusan dengan hukum.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

“Saat ini masih ada satu saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” ujar Didik.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Berkas Sudah di Kejati

Berkas perkara Bahar Ngitung telah dilimpahkan penyidik Polda Sulsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut sejak 14 Oktober 2025.

“Berkas sudah kami terima,” kata Soetarmi, Jumat (19/12/2025).

Adapun pelimpahan berkas dari Polda Sulsel tercatat dengan nomor B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025. Namun, jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap karena tersangka dan barang bukti belum diserahkan oleh penyidik kepolisian.

Atas kondisi tersebut, jaksa menerbitkan petunjuk P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 pada 24 Oktober 2025.

“Belum ada tahap dua. Tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” tegas Soetarmi.

Identitas Pelapor Masih Misterius

Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pihak yang melaporkan Bahar Ngitung. Penyidik hanya menyebut pelapor sebagai pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan tersangka dan merasa mengalami kerugian materil.

Fokus penyidikan saat ini adalah pembuktian unsur pidana, bukan latar belakang personal antara pelapor dan tersangka.

Laporkan Harta ke KPK

Di sisi lain, Bahar Ngitung diketahui pernah melaporkan harta kekayaan senilai Rp18.916.556.068 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan tersebut disampaikan pada 26 Maret 2019 untuk periode pelaporan 2018, saat ia masih menjabat sebagai Anggota DPD RI periode 2014-2019 dari Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data LHKPN, sebagian besar kekayaan Bahar Ngitung berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp14,7 miliar yang tersebar di sejumlah daerah, antara lain Makassar, Gowa, Luwu, Pinrang, dan Bulukumba.

Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin, termasuk kendaraan dan alat berat, senilai lebih dari Rp2 miliar, serta kas dan setara kas lebih dari Rp1,1 miliar. Dalam laporan tersebut, Bahar Ngitung tidak mencantumkan adanya utang.

Jejak Kasus

Kasus dugaan penipuan ini bukan kali pertama nama Bahar Ngitung terseret persoalan hukum. Pada 2009, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dalam perkara itu, Bahar Ngitung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Rahmat Baitullah, kontraktor pembangunan masjid pada 2006.

Nilai proyek masjid tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp36 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp3,8 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *