Makassar, Mapress.co.id – Seorang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Makassar, Dewi Natalia, SE, AK, M.Si, mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa durasi angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya tiba-tiba membengkak secara signifikan.
Dalam salinan rekening koran KPR yang diterimanya pada 1 Juli 2025, tercantum bahwa masa angsuran kredit yang semula dijadwalkan selama 180 bulan atau 15 tahun kini berubah menjadi hingga 7 Maret 2034, atau sekitar 24 tahun sejak kredit direalisasikan pada 28 April 2010.
“Saya kaget karena awalnya masa angsuran hanya 15 tahun. Tapi dalam data yang saya terima sekarang, berakhirnya malah tahun 2034. Saya merasa tidak pernah menyetujui perpanjangan itu,” ujar Dewi Natalia, saat ditemui di Kantor Bank BTN Pusat Makassar, Jalan Kajaolalido, Jum’at (04/07/2025).
Dalam dokumen tersebut, tertera bahwa total maksimum kredit mencapai Rp100 juta, dengan suku bunga tetap sebesar 13,75 persen sejak 1 Februari 2017. Jumlah angsuran per bulan tercatat sebesar Rp999.703.
Dewi mempertanyakan dasar perubahan durasi angsuran yang terjadi tanpa pemberitahuan maupun persetujuan ulang dari pihaknya. Ia menduga adanya kemungkinan kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian pencatatan yang merugikan dirinya sebagai debitur.
Namun, pihak cabang BTN Sudiang tidak dapat memberikan penjelasan dan mengarahkan nasabah ke kantor pusat tempat akad kredit dilakukan.
Dari hasil kunjungannya ke Kantor BTN Pusat Makassar, nasabah mendapatkan penjelasan bahwa telah terjadi restrukturisasi (restrak) pada tahun 2017 dan 2018.
“Kami disana hanya mendapat penjelasan dari salah satu admin di Kantor Bank BTN Pusat Makassar, dengan alasan pimpinan lagi rapat,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Dewi Natalia menjelaskan bahwa pihak bank sendiri menyampaikan bahwa restrukturisasi tersebut kami akan ajukan pembatalan ke pusat, dan seluruh kewajiban nasabah dikembalikan ke skema awal dengan pelunasan yang seharusnya tuntas pada April 2025.
“Kami akan ajukan pembatalan restrak, dan jika sudah disetujui kantor pusat akan dikonfirmasi ke nasabah,” ujar Fadil, selaku admin Bank BTN Pusat Makassar.
Namun meski restrukturisasi dibatalkan, pihak bank tetap meminta nasabah untuk melanjutkan pembayaran cicilan selama enam bulan terakhir.
Fadil menyebut pembayaran tersebut akan dihitung ulang dan dikembalikan ke rekening nasabah setelah proses pembatalan resmi dinyatakan selesai.
“Selama enam bulan itu tetap dibayar dulu, nanti dikalkulasi ulang dan akan dikembalikan setelah semua proses selesai,” jelas Fadil kepada media mapress.co.id.
Terkait kejelasan dan tanggung jawab atas pernyataan ini, Fadil menegaskan dirinya bertanggung jawab penuh sebagai admin di BTN yang menangani kasus tersebut.
Nasabah berharap ke depan, informasi penting seperti perubahan jadwal pembayaran dan restrukturisasi disampaikan secara tertulis dan transparan, agar tidak menimbulkan kebingungan dan potensi kerugian bagi nasabah.
Tak hanya itu, Dewi Natalia mengungkapkan bahwa seharusnya setiap perubahan, khususnya terkait kenaikan suku bunga dan penambahan masa angsuran, harus disertai pemberitahuan resmi dari pihak bank melalui surat yang dikirim ke alamat sesuai KTP, alamat kantor, atau tempat tinggal.
“Saya tidak pernah menerima satu surat pun dari Bank BTN, baik soal kenaikan suku bunga maupun penambahan masa angsuran. Saya hanya dua kali datang ke Kantor BTN Pusat, saat akad kredit dan saat rumah saya terbakar pada 2014,” katanya.
Ia baru mengetahui adanya perubahan ketika ia mendatangi Kantor Cabang BTN di Sudiang, Makassar, untuk memastikan bahwa cicilan rumahnya telah selesai pada bulan April 2025. Ia khawatir akan dikenakan biaya penyimpanan sertifikat, sehingga mendatangi bank untuk konfirmasi.
Diakhir keterangannya, Dewi Natalia berharap ke depannya pihak bank dapat lebih transparan dan profesional dalam memberikan informasi kepada nasabah, khususnya terkait hal-hal yang menyangkut perubahan pokok dan jangka waktu kredit.
“Saya berharap ke depan, informasi penting seperti perubahan jadwal pembayaran dan restrukturisasi disampaikan secara tertulis dan transparan, agar tidak menimbulkan kebingungan dan potensi kerugian bagi nasabah,” pungkasnya.


















