Cover

style=
Berita  

Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2019, Adi Akbar: Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Perawat

Legislator DPRD Kota Makassar, dari Fraksi PKS, Adi Akbar, Saat Memberikan Sambutan di Kegiatan Sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019, tentang Perlindungan Perawat, di Karebosi Premier Hotel, Minggu 21 September 2025.

Makassar, Mapress.co.id – Legislator DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, SE, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, Angkatan IX, di Karebosi Premier Hotel, Minggu (21/09/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini 2 narasumber, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dr. Nursaidah Sirajuddin, dan Ulil Adjwa, serta dihadiri konstituen dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.

Dalam sambutannya, Adi Akbar mengatakan bahwa pihaknya sengaja melaksanakan penyebarluasan perda perlindungan perawat karena keberadaannya rentan dengan perlakukan buruk saat bertugas.

“Latar belakang kita ambil ini perda karena tidak sedikit kejadian di rumah sakit, di mana perawat sering kali mendapat perlakuan kurang baik dari pasien,” ujar Adi Akbar, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS ini.

Dirinya menilai, perawat rentan dengan tindak kekerasan saat bertugas. Tidak jarang pasien hingga keluarga pasien memberikan perlakukan tidak menyenangkan lantaran kinerja perawat dianggap tidak sesuai. “Perda ini bentuk kepedulian pemerintah kota terhadap perawat,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Dr. Nursaidah Sirajuddin menyampaikan bahwa perawat merupakan garda terdepan di rumah sakit.

Maka dari itu, perawat harus bekerja profesional dan sesuai standar operasional masing-masing rumah sakit. Meskipun, pemerintah telah menerbitkan regulasi perlindungan perawat.

“Perawat tidak boleh semena-mena dan memang harus bersabar dalam menghadapi pasien,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan perawat. Di antaranya, menghormati dan melindungi hak perawat, dan menyusun rencana strategi perlindungan perawat. “Ia mendorong tanggung jawab masyarakat dan organisasi profesi terhadap para perawat,” jelasnya.

Diakhir keterangannya, ia menyampaikan pemerintah juga bertugas mencegah, meminimalkan, dan menangani perawat yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan salah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *