Cover

style=
Berita  

Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2012, Adi Akbar: Pentingnya Didik Generasi Muda Baca dan Tulis Al-Qur’an

Anggota DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adi Akbar, Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Baca Tulis Al-Qur'an, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman No. 36, Minggu 15 Juni 2025.

Makassar, Mapress.co.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman No. 36, Kota Makassar, Minggu (15/06/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini,dua narasumber yaitu Mohammad Syarief, S.STP, M.Si (Kabag Kesra) Kota Makassar, dan Saddam Musma, S.STP, M.Si, N.LP (Sekcam Tamalate).

Dalam sambutannya, Adi Akbar menyampaikan pentingnya perda ini sebagai pengingat bagi seluruh masyarakat Kota Makassar akan kewajiban mendidik generasi muda agar mampu membaca dan menulis Al-Qur’an.

“Perda ini sudah ditetapkan sejak 2012. Pertanyaannya, harus berjalan lurus sehingga generasi kita mampu membaca Al-Qur’an dengan lancar,” ujarnya.

Lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa salah satu misi dari perda ini adalah menciptakan masyarakat religius melalui program penguatan keimanan.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab mendidik bukan hanya milik pemerintah atau ustadz, tapi dimulai dari rumah tangga.

“Minimal kita sebagai orang tua wajib mengajarkan anak-anak membaca Al-Qur’an. Ini investasi akhirat,” ungkapnya.

Sementara itu, narasumber Mohammad Syarief menegaskan bahwa turunan perda ini bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral para pemangku kebijakan dalam menjawab kemerosotan minat belajar Al-Qur’an.

“Waktu itu, perda ini lahir karena kekhawatiran para pemimpin kita akan kondisi anak-anak yang mulai jauh dari Al-Qur’an. Maka lahirlah aturan yang mewajibkan warga khususnya orang tua, untuk mengajarkan Al-Qur’an di rumah,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran fasilitas dan tenaga pendidik sebagai dukungan nyata dari pemerintah dalam implementasi perda ini.

Sedangkan narasumber kedua, Saddam Musma mengingatkan pentingnya kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai bagian dari keabsahan ibadah, khususnya salat.

“Jangan sampai karena kita tidak bisa membaca Al-Qur’an, salat kita menjadi tidak sah. Ingat, salat adalah ibadah pokok dalam Islam. Maka mari kita mulai dari rumah kita masing-masing, memperbaiki bacaan dan mengajarkan anak-anak kita sejak dini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *