Cover

style=
Berita  

Skandal Tender Kemenag Sulsel, Pemenang LPSE Dibatalkan, Proyek Miliaran Dilelang Ulang di E-Katalog

Makassar, Mapress.co.id – Polemik pengadaan lima paket proyek fisik Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan terus berlanjut. Setelah sebelumnya menetapkan pemenang tender melalui portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 15 Agustus 2025, proyek bernilai miliaran rupiah itu kembali ditayangkan ulang lewat mekanisme mini kompetisi e-katalog pada 16 September 2025.

Kelima proyek pembangunan gedung madrasah yang tersebar di Toraja, Enrekang, Luwu Timur, Selayar, dan Takalar tersebut kini memunculkan protes dari penyedia yang sempat ditetapkan sebagai pemenang.

Mereka menilai langkah Kemenag Sulsel menimbulkan kerugian sekaligus ketidakpastian hukum.

“Prosesnya sudah jelas, bahkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) sudah terbit. Kami ditetapkan sebagai pemenang resmi melalui LPSE. Pertanyaannya, mengapa proyek yang sama harus ditender ulang lewat e-katalog,” ungkap ML, salah seorang pemenang tender yang dibatalkan, Rabu (17/09/2025).

ML juga mengingatkan potensi dualisme pemenang jika kebijakan itu tidak segera diklarifikasi.

“Kalau ini dibiarkan, dampaknya besar. Bisa menimbulkan konflik dan sengketa hukum. Kami minta Kemenag Sulsel segera memberi penjelasan,” tegasnya.

Menanggapi protes tersebut, Kepala Tim Barang dan Jasa Kemenag Sulsel, Supriadi Alwi, mengatakan tender ulang dilakukan sesuai aturan. Ia merujuk pada Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa apabila sanggah banding diterima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka hasil tender otomatis batal.

“Surat KPA yang menerima sanggah banding itu bersifat final. Jadi tender sebelumnya dianggap gagal meski sudah ada BAHP. Karena belum ada kontrak, maka harus dilakukan proses ulang. Kami memilih mini kompetisi di e-katalog karena sesuai regulasi,” jelas Supriadi, Kamis (18/09/2025) malam.

Terkait status pemenang yang masih muncul di LPSE, ia menegaskan hal itu merupakan ranah pokja pusat.

“Seharusnya setelah ada surat KPA, status tender diubah menjadi gagal. Jadi Itu bukan kewenangan PPK,” ungkapnya.

Kemenag Sulsel juga menegaskan seluruh langkah yang ditempuh sudah sesuai prosedur.

“Kami pastikan transparansi terjaga. Semua yang kami lakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *