Makassar, Mapress.co.id – Ketegasan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akan mencopot kepala sekolah terkait perpisahan berbayar khususnya di satuan pendidikan patut diapresiasi.
Warning itu terkait adanya keresahan orang tua, dan pihak sekolah memaksa pelaksanaan kegiatan perpisahan atau adanya gelaran perpisahan siswa yang menguras dompet orang tua.
Sebagai Wali Kota Makassar, Munafri menegaskan larangan bagi sekolah negeri yang masih nekat menggelar acara penamatan di luar sekolah, terlebih jika membebani orang tua siswa secara finansial.
Atas keputusan dan ketegasan Wali Kota Makassar, mendapat apresiasi dari pemerhati pendidikan, Andi Jaka Malageni, SH.
Di mana ia menjelaskan, pemerintah sudah tegas melarang sekolah negeri memungut biaya perpisahan atau wisuda dari orang tua/wali murid, karena tergolong pungutan liar (pungli).
“Jadi ini merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Permendikbud No. 75 Tahun 2016, dan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar. Kegiatan perpisahan seharusnya sederhana, tidak wajib, dan tidak membebani,” ujar Jeje, yang juga merupakan pengurus PWI Sulsel, Selasa (21/04/2026).
Menurutnya, biaya penamatan seringkali dinilai terlalu tinggi dan memberatkan, terutama bagi keluarga kurang mampu.
“Penamatan atau perpisahan sekolah bukanlah agenda akademik wajib, sehingga tidak boleh ada paksaan,” jelasnya.
Lanjut Jeje menyampaikan, ketegasan ini menunjukkan kepedulian dan kepekaan Wali Kota Munafri terhadap situasi yang saat ini yang dialami orang tua siswa.
“Ini menunjukkan komitmen kuat Wali Kota Munafri sebagai pemimpin, dan menjaga agar dunia pendidikan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

















