Makassar, Mapress.co.id – Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Makassar menuai sorotan tajam. Sebab, nama-nama calon kepala sekolah yang dikirim/diusulkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, untuk mengikuti tes wawancara dinilai tidak berjalan objektif, fair, dan transparan.
Menurut aturan Permendiksasmen No 7 Tahun 2025 menegaskan bahwa, syarat utama kepala sekolah berusia maksimal 56 tahun, kualifikasi S1/D4, bersertifikat pendidik, kinerja minimal ‘baik’ 2 tahun, pengalaman manajerial 2 tahun, serta masa jabatan dibatasi 2 periode (8 tahun). Dengan beberapa pengecualian dan opsi baru seperti pengangkatan (pelaksana tugas) yang harus segera definitif.
Namun, nama-nama yang dikirim/diusulkan Dinas Pendidikan Kota Makassar malah melanggar transparansi dan asas keadilan.
“Banyak nama-nama yang dikirim/diusulkan ke BKPSDMD Kota Makassar untuk mengikuti tes wawancara, malah sudah pernah menjabat kepala sekolah selama 2 periode bahkan lebih. Bahkan, nilai passing grade-nya dibawah standar 50-an. Sedangkan kepala sekolah yang nilai passing grade-nya ada yang mencapai 90-an tidak diusulkan mengikuti tes wawancara,” jelas Andi Jaka Malageni, SH, yang merupakan pemerhati pendidkan di Kota Makassar, Senin (22/12/2025).
Lebih parahnya lagi, berdasarkan informasi, banyak data kepala sekolah tidak sesuai dengan masa jabatannya sebagai kepala sekolah.
“Ada yang 8 periode sampai 10 periode. Ini dipertanyakan bagaimana cara penginputan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Jangan sampai diduga ada rekayasa dan permainan,” ungkap Andi Jaka.
Tak hanya itu, diduga ada indikasi kepala sekolah yang tidak mengikuti uji kompetensi (ukom) tapi namanya ada dikirim Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk mengikuti tes wawancara.
Padahal uji kompetensi (ukom) adalah tes standar untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja seseorang.
“Jadi uji kompetensi (ukom) bagi calon kepala sekolah bertujuan untuk memastikan bahwa calon pemimpin sekolah memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan peran manajerial, dan kepemimpinan secara efektif, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan,” ujarnya.
Diakhir keterangannya, kami meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk merevisi nama-nama yang dikirim/diusulkan ke BKPSDMD Kota Makassar untuk mengikuti seleksi wawancara.
“Ini bertentangan dengan keinginan Bapak Wali Kota Makassar (Munafri Arifuddin) yang ingin memastikan bahwa pemimpin sekolah memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mencapai kualitas pendidikan yang lebih baik secara keseluruhan,” pungkasnya.
Sementara Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Tamrin Tantu saat di konfirmasi terkait proses seleksi BCKS mengatakan, komunikasi ki’ langsung dengan dinas pendididkan pak.
“Bisa kita komunikasikan langsung dengan Dinas Pendidikan Makassar,” jelas Kamelia Tamrin.
Sedangkan di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Solaeman saat di konfirmasi, belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan.


















