Cover

style=
Berita  

Selama Puluhan Tahun Dikuasai, 15 PKL Kecamatan Wajo di Tertibkan Secara Persuasif

Makassar, Mapress.co.id – Giat di awali dengan apel pagi pukul 07.15 WITA, lalu dilanjutkan dengan penertiban 15 PKL (Pedagang Kaki Lima) di wilayah Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, tepatnya di perempatan jalan Tentara Pelajar dan Jalan Sarappo, Senin (16/02/2026).

Dalam keterangannya, Lurah Mampu, Liana Sari, SE, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini kami bersama Tripika mulai Camat, Danramil, Kapolsek di backup dari Satuan Pamong Praja Kota Makassar, dan beberapa unsur terkait telah melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima yang telah lama menempati untuk berjualan.

“Untuk itu, kami dari pihak Kelurahan sudah memberikan imbauan jauh hari sebelumnya kepada seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi tersebut, untuk bisa bekerjasama dan membongkar sendiri lapaknya,” ujar Lurah yang juga pelatih tennis lapangan ini.

Sementara Plt Camat Wajo, Ivan Kalalembang mengatakan sebelum dilakukan penertiban, terlebih dahulu dilaksanakan rapat koordinasi dari pihak Kecamatan Wajo, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri-TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum Kota Makassar.

Sejak pukul 08.00 WITA, ia menyampaikan bahwa proses berlangsung dengan kondusif serta upaya persuasif dengan para pedagang di perempatan jalan Tentara Pelajar – Sarappo.

“Akhirnya penataan dapat selesai pukul 13.15 WITA. Penataan tersebut dinilai sebagai kebijakan tepat untuk mengurai kesemrawutan kota, sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik,” ungkap Plt Camat Wajo.

Ia pun menjelaskan, meskipun di hari libur, Pemerintah Kota Makassar tetap serius melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah puluhan tahun berada diatas trotoar dan drainase di Kota Makassar.

“Jadi langkah nyata Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang fasum dan fasos yang berjualan di atas trotoar, merupakan kebijakan yang tepat dan strategis. Penataan tersebut menjadi bagian penting dalam mengubah wajah Kota Makassar yang selama ini dinilai semrawut, menuju kota yang lebih bersih, tertib, aman, dan berestetika,” bebernya.

Ia pun menegaskan bahwa, trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak semestinya dialihfungsikan menjadi area berjualan yang justru mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.

Diakhir keterangannya, ia menilai ini sebagai langkah yang seimbang antara penegakan aturan dan mengembalikan ruang publik bagi warga masyarakat dengan penataan yang terukur.

“Kami yakin dan optimistis wajah Kota Makassar ke depan akan semakin indah dan nyaman, tanpa meninggalkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh warganya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *