Makassar, Mapress.co.id – Penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan informasi hoaks atau fitnah demi kepentingan pribadi kini semakin marak dan menimbulkan dampak hukum yang serius.
Hal ini ditegaskan oleh Riyan Anugrah, SH, MH, selaku kuasa hukum ‘SN’ (45), seorang warga Makassar yang menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
(SN) melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan (AR) dan pemilik akun TikTok @UchuBone ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Laporan ini teregistrasi secara resmi dalam surat tanda terima pengaduan yang diterbitkan, Sabtu (19/04/2025), dan diterima oleh Briptu Hamzah Has.
Hati-Hati Sebar Konten Tanpa Izin
Riyan menekankan pentingnya bijak bermedia sosial, Ia menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah video dan foto yang menampilkan dirinya tersebar luas tanpa izin, disertai narasi fitnah yang menyudutkan.
“Media sosial bukan tempat bebas menyebar tuduhan. Jika dilakukan tanpa dasar, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” ujarnya.
Video yang menyebut (SN) sebagai pelaku yang sering ambil kendaraan di tengah jalan tanpa persetujuan pemilik telah memicu reaksi negatif dari publik, dan menimbulkan tekanan dari lingkungan serta keluarga besar (SN).
“Ini bukan hanya mencoreng nama baik, tapi juga mempengaruhi kehidupan sosial klien kami secara luas,” jelas Riyan.
Kronologi Kejadian
Riyan menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari upaya (SN) mengonfirmasi kepemilikan kendaraan merek Honda yang telah menunggak cicilan selama tujuh bulan.
Kendaraan itu ditemukan di Makassar dan diketahui dikuasai oleh (AR), yang mengklaim mendapatkannya dari debitur berinisial (HI) melalui skema gadai senilai Rp83 juta.
Pada Selasa (15/04/2025), kendaraan itu diamankan secara resmi oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel berdasarkan surat tanda terima kendaraan yang ditandatangani oleh Ipda Andi Muhammad Adrian, SH.
Mobil tersebut diduga terkait dengan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan.
Namun, saat proses pengamanan di halaman SPK Polda Sulsel, (AR) diduga merekam (SN) dan dua rekannya tanpa izin. Video itu kemudian disebarkan melalui akun TikTok @UchuBone serta grup WhatsApp, lengkap dengan narasi negatif yang menyesatkan publik.
Fitnah Berulang
Tak hanya sekali, kejadian serupa juga terjadi saat mediasi terkait kendaraan lainnya (Daihatsu) di Polsek Rappocini.
Dalam kesempatan itu, pihak yang sama kembali merekam dan menyebarkan video (SN) dengan tuduhan baru, pemerasan oleh perusahaan pembiayaan.
Tuduhan tersebut, menurut Riyan sangat tidak berdasar dan mencemarkan nama baik (SN).
“Penyebaran konten semacam ini telah menyebabkan tekanan psikologis dan sosial yang signifikan terhadap klien kami. Itu sebabnya kami mengambil langkah hukum,” tegas Riyan.
Pernyataan Kepolisian
Ipda Andi Muhammad Adrian, SH, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa (AR) menguasai kendaraan tersebut sejak Maret 2024 dan menerimanya melalui skema gadai dari (HI).
Ia juga membenarkan adanya pertemuan antara pihak-pihak terkait di Polda Sulsel sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa.
Riyan menghimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi, terlebih yangbmengandung unsur fitnah.
“Bijaklah bermedia sosial. Hanya karena kita punya akses, bukan berarti bebas bertindak tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak (AR) dan pemilik akun TikTok @UchuBone belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut.(*)



















