Makassar, Mapress.co.id – DPRD Kota Makassar menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (23/07/2025).
Rapat tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar, masing-masing yaitu:
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kemudian, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, dan
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Lalu selanjutnya, Rancangan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dari DPRD Kota Makassar, hadir Hartono, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Irwan Djafar, SE, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar. Hadir pula H. Andi Rahmat, S.STP, M.Si, Plt Sekretaris DPRD Kota Makassar yang turut mendampingi proses harmonisasi ini.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Kota Makassar, di antaranya Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar.
Sementara dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, hadir Heny Widyawati, SH, MH, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum. Turut hadir pula Dr. Sakka Patih, SH, MH, dari tim penyusun rancangan regulasi.
Rapat harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Melalui proses ini, dilakukan pengkajian secara menyeluruh agar substansi regulasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
DPRD Kota Makassar berharap melalui proses harmonisasi ini, produk hukum daerah yang dihasilkan akan lebih berkualitas, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Makassar secara menyeluruh.(*)

















