Makassar, Mapress.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang telah mengamankan seorang juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Ikan, Herman yang viral di media sosial akibat memungut tarif parkir sebesar Rp20 ribu.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Muh Yusuf, usai ditemui bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya, Selasa (05/05/2026).
Ia menegaskan, tindakan jukir tersebut merupakan perbuatan yang salah dan tidak dapat dibenarkan karena merugikan masyarakat. Tarif yang dipungut tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa praktik seperti ini jelas melanggar aturan. Tarif parkir harus sesuai dengan karcis resmi dari Perumda Parkir Makassar Raya,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan yang merugikan.
Sementara itu, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas langkah cepat dalam mengamankan jukir tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ujung Pandang. Tindakan ini penting karena sebelumnya jukir tersebut memang terbukti meminta tarif Rp20 ribu, padahal dalam karcis resmi tercantum tarif Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil,” jelasnya.
Ia menegaskan, pungutan di luar ketentuan tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar. Ke depan, Perumda Parkir Makassar Raya akan memperketat pengawasan dengan menurunkan Satgas gabungan di setiap wilayah kecamatan.
Selain itu, Perumda Parkir Makassar Raya juga telah melakukan penyitaan atribut berupa rompi dan identitas jukir. Jukir yang bersangkutan dipastikan tidak lagi diizinkan beroperasi karena telah melanggar aturan yang berlaku.
“Saya berharap masyarakat terus aktif melaporkan jika menemukan adanya pungutan parkir yang tidak sesuai dengan karcis resmi,” tuturnya.
Terpisah, jukir Pasar Ikan Herman tersebut mengakui kesalahannya atas tindakan yang dilakukan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya mohon maaf. Saya tidak akan mengulangi lagi. Saya sadar itu salah,” tutupnya.(*)



















