Cover

style=
Berita  

Penyerahan Black Box ATR 42-500 PK-THT, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Tim

Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Menyaksikan Penyerahan Black Box Pesawat ATR 42-500 PK-THT, di Kantor Basarnas Makassar, Kamis 22 Januari 2026.

Maros, Mapress.co.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyaksikan langsung penyerahan black box pesawat ATR 42-500 PK-THT dari Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, di Kantor Basarnas Makassar, Kamis (22/01/2026).

Penyerahan black box ini menjadi bagian penting dalam proses investigasi kecelakaan pesawat ATR 42-500 PK-THT yang jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Perhubungan, Komjen (Purn) Suntana, Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, serta unsur Forkopimda Sulawesi Selatan lainnya.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan harapannya agar dengan ditemukannya black box tersebut, penyebab kecelakaan pesawat dapat segera terungkap secara jelas dan transparan.

“Semoga dengan ditemukannya black box ini dapat mengungkap penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 PK-THT di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat dalam proses pencarian, mulai dari tim SAR, TNI-Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat setempat.

“Terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah bekerja keras dalam proses pencarian. Kita mohon doa dan restu, semoga upaya ini dapat segera menemukan para korban lainnya yang belum ditemukan, dan kita tetap berharap yang terbaik,” tutupnya.

Diketahui, untuk saat ini dua korban sudah berhasil dievakuasi dan sudah diserahkan ke keluarganya. Sementara 6 korban lainnya sudah ditemukan dan sementara proses evakuasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *