Cover

style=
Berita  

Penasehat Hukum Bongkar Dugaan Eksekusi Liar, Oknum Jaksa Kejari Bandung dan PT Emka Disebut Serobot Rumah Tanpa Dasar Hukum

Bandung, Mapress.co.id – Penasehat Hukum keluarga inisial ‘BL’ mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung bersama PT. Emka Beschlagteile Pacific.

Keduanya dituding bertindak di luar kewenangan, melakukan eksekusi liar, hingga menyerobot rumah keluarga klien tanpa dasar hukum apa pun.

Dalam pernyataan resminya, Penasehat Hukum Alres Ronaldy, SH, menegaskan bahwa tindakan aparat penegak hukum tersebut bukan hanya cacat prosedur, namun telah masuk pada kategori penyalahgunaan kekuasaan.

“Oknum Jaksa diduga mengeksekusi rumah yang sama sekali tidak tercantum dalam amar putusan. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 270 KUHAP dan indikasi penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 421 KUHP. Ini tindakan brutal yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Alres Ronaldy, Jumat (12/12/2025).

Dugaan kekerasan terhadap anak memperkuat indikasi penyalahgunaan wewenang, Penasihat Hukum Renaldi Manalu menambahkan bahwa dugaan tindakan liar tersebut semakin jelas terlihat dengan adanya kekerasan terhadap anak klien.

“Anak klien kami dipiting pada bagian leher dan ditendang ketika menuruni tangga. Fakta kekerasan ini mempertegas bahwa oknum jaksa tidak hanya bertindak tanpa kewenangan, tetapi juga melakukan pelanggaran hukum yang serius,” ungkapnya.

Ia pun menilai PT. Emka diduga masuk ke rumah tanpa hak. Selain perbuatan aparat, PT. Emka turut disorot karena diduga masuk dan menguasai rumah klien tanpa legalitas apa pun.

“PT. Emka diduga menerobos masuk ke rumah keluarga klien kami tanpa hak dan kemudian menguasainya. Tindakan ini memenuhi unsur pidana Pasal 167 KUHP, dan bahkan dapat mengarah pada Pasal 333 KUHP, apabila terbukti terdapat pembatasan kemerdekaan terhadap anak. Ini perampasan hak warga secara paksa,” ujar Alres Ronaldy.

Penasihat Hukum menegaskan bahwa rumah tersebut tidak pernah diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT. Emka dalam putusan pengadilan mana pun. Bahkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (SP3) yang menjadi dasar eksekusi pun tidak pernah diterbitkan.

“Ini bukan eksekusi. Ini penyergapan. Dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur, dan melibatkan pihak swasta. Kami menyebutnya tindakan liar yang mencoreng wajah penegakan hukum,” jelasnya.

Menurut Kuasa Hukum Alres Ronaldy, keluarga ‘BL’ memastikan akan menempuh langkah hukum paling tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami akan mengajukan praperadilan atas error in execution, melaporkan oknum Jaksa ke JAMWAS, serta membuat laporan pidana terhadap siapa pun yang memasuki rumah tanpa hak. Tidak ada satu pun yang akan kami biarkan lolos,” pungkasnya.

Pernyataan keras ini ditandatangani oleh para advokat Kantor Advokat SRR & Partners, di antaranya, Alres Ronaldy Vantobaba, Davy Helkiah Radjawane, Renaldi Parningotan Manalu, Diana Manurun Palino, serta Augustio Advocatio Justicio Rening, selaku penerima kuasa resmi dari keluarga ‘BL’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *