Cover

style=
Berita  

Pemkab Takalar Mulai Cairkan Siltap Kades, Perangkat Desa dan Anggota BPD

Takalar, Mapress.co.id – Pemerintah Kabupaten Takalar mulai mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap) untuk kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ditunggu-tunggu selama ini.

Realisasi dilakukan melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar.

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus (Daeng Manye) mengatakan pemenuhan hak aparatur desa merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan hingga tingkat desa.

“Saya meminta agar hak-hak Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD dapat segera direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Daeng Manye, Selasa (09/06/2026).

Menurut Bupati, kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD adalah ujung tombak pelayanan pemerintahan yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat.

Ia menilai, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kuatnya tata kelola pemerintahan di tingkat desa, sehingga kesejahteraan aparatur desa harus menjadi perhatian bersama.

Sementara Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal, menjelaskan pencairan yang sedang berjalan mencakup Siltap untuk bulan Maret dan April 2026. Proses pencairan dilakukan bertahap dengan memperhatikan kelengkapan administrasi.

“Ini merupakan atensi dan perintah langsung Bupati Takalar agar hak aparatur desa dapat segera direalisasikan,” kata Andi Rijal.

Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah desa agar seluruh tahapan pencairan dapat berlangsung tanpa kendala. Ia juga mengimbau pemerintah desa segera melengkapi dokumen persyaratan sehingga proses pembayaran berjalan lebih cepat dan tepat waktu.

Respons positif datang dari sejumlah kepala desa. Kepala Desa Massamaturu, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Lukman Daeng Nyau, membenarkan proses pencairan tengah berlangsung dan pihak desa sedang menyiapkan administrasi yang dibutuhkan.

Menurut Lukman, pencairan Siltap akan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan desa sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah desa untuk memastikan proses pembayaran Siltap berjalan sesuai ketentuan.

“Jadi kebijakan ini dinilai sebagai langkah Pemkab Takalar memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *