Cover

style=
Berita  

Pemkab Takalar, Kejati dan Pemprov Sulsel Lakukan Kerjasama Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring

Makassar, Mapress.co.id – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus (Daeng Manye), MM, turut hadir dalam penandatangan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kab/Kota se-Sulawesi Selatan, terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan, di Wilayah Provinsi Sulsel.

Kegiatan berlangsung di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).

Kerja sama ini adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sebuah langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Daeng Manye menyampaikan apresiasi atas terlaksanakan kegiatan ini, karena kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *