Cover

style=

Pelapor Laporkan Tetangganya ke Polsek Bontoala Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman

Makassar, Mapress.co.id – Seorang warga Jalan Kandea 3, Lorong 1, Nomor 24, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, melaporkan tetangganya ke Polsek Bontoala atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.

Laporan tersebut teregistrasi dalam STPL Nomor: STPL/51/XI/Res.1.24/2025/Restabes Mks/Polsek Bontoala, Jumat (21/11/2025).

Pelapor bernama Rahmat mengaku bahwa terlapor, berinisial R alias Ompeng, bukan hanya menghina dirinya dengan kata-kata kasar, tetapi juga diduga melakukan tindakan yang membuatnya merasa terancam hingga melibatkan keselamatan keluarganya.

Kronologi Kejadian:

Dalam laporannya, Rahmat menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Jumat sekitar pukul 17.30 WITA saat ia melintas di depan rumah terlapor. Tanpa sebab yang jelas, terlapor tiba-tiba memakinya dengan kata-kata tidak pantas.

“Terlapor langsung memaki saya dengan kata ‘bampol-bampol’ padahal saya hanya lewat dan tidak menghiraukannya,” ujar Rahmat.

Rahmat mengaku sempat mempertanyakan maksud ucapan tersebut, namun hal itu justru membuat terlapor semakin terpancing emosi.

“Saya cuma tanya siapa nu bilangi?’ tapi dia malah tambah marah dan melempar ke arah saya,” jelasnya.

Situasi memanas ketika terlapor diduga mengejar pelapor hingga ke rumah mertuanya sekitar pukul 18.00 WITA sambil berteriak dan melakukan intimidasi.

“Dia datang berteriak kemae mako nammang, keluar mako’. Keluarga saya kaget. Apalagi ibu saya punya riwayat sesak,” ungkap Rahmat.

Terlapor diduga membawa balok kayu:

Keterangan sejumlah saksi turut menguatkan dugaan pengancaman tersebut. Beberapa warga melihat terlapor membawa sebilah balok kayu sambil berteriak-teriak di depan rumah pelapor.

“Kami lihat dia pegang balok kayu, lalu sandarkan di tembok sambil teriak-teriak. Warga juga takut karena kelihatannya dia makin emosional,” ujarnya.

Aksi terlapor tersebut membuat suasana lingkungan menjadi tegang dan membuat keluarga pelapor merasa tidak aman.

Tanggapan Kepolisian:

Kanit Reskrim Polsek Bontoala, IPTU Syahuddin Rahman, SH. ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Insya Allah kami akan atensi laporan ini secepatnya,” tegasnya Minggu (23/11/2025).

Harapan Keluarga Pelapor:

Kami berharap proses hukum dapat berjalan sehingga ketenangan lingkungan dapat kembali terjaga.

“Saya hanya ingin masalah ini diproses supaya tidak terulang lagi. Kami ingin tinggal dengan tenang tanpa intimidasi, apalagi orang tua kami mengalami sesak saat kejadian tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *