Cover

style=
Berita  

Mengabdi Selama 43 Tahun, Bupati Takalar Berikan Penghargaan ke Kepala Lingkungan

Takalar, Mapress.co.id – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Bupati Takalar memberikan penghargaan istimewa kepada salah satu kepala lingkungan Panjarungan, Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polombangkeng Utara, Bapak Baharuddin Ranca Dg. Sarro, yang telah mengabdikan diri selama 43 tahun dalam pelayanan masyarakat.

Penghargaan berupa sertifikat penghargaan dan dana pembinaan diserahkan langsung oleh Bupati Takalar di Kantor Bupati Takalar, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas yang luar biasa.

Dalam sambutannya, Bupati Takalar menyampaikan masa pengabdian lebih dari empat dekade merupakan teladan yang patut dicontoh oleh seluruh aparatur pemerintahan.

“Saudara Dg. Sarro yang telah berumur 93 tahun, dengan pengabdian selama 43 tahun bukanlah hal yang mudah. Ini adalah bukti nyata komitmen dan ketulusan dalam melayani masyarakat. Pemerintah daerah memberikan penghargaan ini sebagai wujud terima kasih atas jasa dan kontribusi yang telah diberikan,” ujar Bupati, Senin (29/06/2026).

Kepala lingkungan penerima penghargaan dikenal sebagai sosok yang konsisten menjaga kedisiplinan, membangun komunikasi yang baik dengan warga, serta berperan aktif dalam berbagai program pemerintah daerah.

Selama masa tugasnya, beliau turut mendukung berbagai agenda pembangunan, mulai dari peningkatan pelayanan publik, penguatan gotong royong, hingga menjaga ketertiban lingkungan.

Acara penyerahan penghargaan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah daerah.

Suasana penuh haru dan kebanggaan mewarnai momen tersebut, menegaskan bahwa pengabdian panjang seorang aparatur bukan hanya sekadar tugas, melainkan panggilan hati untuk membangun daerah.

Dengan adanya penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Takalar berharap dapat memotivasi seluruh aparatur dan kepala lingkungan untuk terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta menjadikan pengabdian sebagai bagian dari legacy pembangunan daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *