Soppeng, Mapress.co.id – Ketua DPD LIDIK PRO Kabupaten Soppeng, Suheri Sulle, menyoroti lambannya respon Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Soppeng dalam menangani keberadaan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya dipinjam pakaikan ke daerah ini.
Suheri menyebut telah melayangkan surat resmi ke Dinas TPHPKP untuk meminta dibukanya dokumen serah terima aset sebagai langkah awal mengurai dari mana persoalan bermula. Namun, hingga kini belum ada tanggapan tertulis dari dinas tersebut.
Selain itu, Suheri juga melakukan konfirmasi langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas TPHPKP terkait apa saja upaya yang telah dilakukan. Akan tetapi, jawaban yang diterimanya yaitu kami sudah lakukan koordinasi dengan mantan Kepala Dinas yang bertugas saat itu dan sekarang sementara dikomunikasikan.
Di sisi lain, pihak LIDIK PRO mengaku menerima informasi tidak resmi bahwa Dinas TPHPKP hanya mengelola alat berat berupa excavator selama satu tahun, yaitu pada 2019 sampai 2020.
Setelah itu, hingga saat ini, tidak jelas siapa yang mengendalikan atau menggunakan alat tersebut. Namun informasi ini masih membutuhkan verifikasi melalui arsip dan dokumen resmi dinas yang bersangkutan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, instansi penerima pinjam pakai aset negara wajib mencatat, menjaga, melaporkan, dan bertanggung jawab atas keberadaan aset tersebut.
“Jika menghadapi kendala pelacakan aset, Dinas TPHPKP seharusnya dapat menelusuri keberadaan alat secara administratif dan faktual, melibatkan Inspektorat Daerah untuk audit internal, berkoordinasi dengan BPKAD serta Biro Aset Pemprov Sulsel, mengadakan forum klarifikasi lintas instansi, serta menyusun laporan kehilangan sesuai ketentuan jika aset dinyatakan hilang,” kata Suheri, Jum’at (25/07/2025).
Hingga kini, Suheri menyampaikan bahwa belum tampak langkah tegas dan terbuka dari Dinas TPHPKP dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Jadi kinerja dinas tersebut dinilai pasif, dan terkesan enggan mengambil tanggung jawab secara penuh atas aset yang pernah menjadi kewenangannya,” tegasnya.(*)

















