Jakarta, Mapress.co.id – Sampai dengan 1 April 2025, pukul 00.01, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah 12,34 juta SPT. Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.
“Menyampaikan SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 SPT melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Dwi Astuti (Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat), Selasa (01/04/2025).
Lanjut Dwi Astuti menyampaikan bahwa, batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu sampai tanggal 7 April 2025. Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret lebih sedikit.
Untuk memberikan kemudahan bagi (WP OP) dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang kebijakan Penghapusan Sanski Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 sehubungan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada tanggal 25 Maret 2025.
Kepdirjen Pajak, kata Dwi Astuti memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan Penyampaian SPT Tahunan PPh (WP OP) untuk tahun Pajak 2024. Meskipun dilakukan setelah jatuh tanggal tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025, penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (SPT).
“DJP menargetkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.
Sebagai penutup, Dwi Astuti menghimbau kepada wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih banyak kepada wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.(*)

















