Cover

style=

Laporan Dugaan Pengancaman Belum Ada Perkembangan, Pelapor Keluhkan Penanganan Polsek Bontoala

Makassar, Mapress.co.id – Kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh Fitriani Rachman di Polsek Bontoala, Kota Makassar, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Laporan resmi itu telah dibuat sejak Kamis (14/08/2025), sekitar pukul 17.00 Wita, dengan Nomor: STPLI/243/VIII/Res.1.24/2025/Reskrim.

Dalam keterangannya, Fitriani Rachman mengaku mendapat ancaman berupa pesan suara melalui aplikasi WhatsApp dari seorang wanita inisial (LV) yang diduga pelaku.

Isi pesan suara tersebut berisi kata-kata ancaman, sindiran, hingga hinaan yang ditujukan kepadanya. Fitriani menilai ancaman tersebut berdampak langsung pada kehidupan pribadinya, bahkan memicu keretakan rumah tangganya.

“Ancaman itu jelas, dia bilang akan membuka aib saya, membuat saya malu, dan merusak masa depan saya. Bukti rekaman suara itu sudah saya serahkan ke penyidik Polsek Bontoala. Saya juga siap menghadirkan saksi,” ungkap Fitriani kepada Mapress.co.id, Senin (25/08/2025).

Ia mengaku resah karena hingga 11 hari sejak laporan dibuat, status kasus yang ia laporkan belum ada kepastian.

Menurutnya, meski terlapor sudah dipanggil, diperiksa, bahkan mengakui rekaman suara itu, namun perkara belum juga digelar.

“Sudah 11 hari sejak saya melapor, tapi saya belum tahu statusnya. Saya sendiri yang harus aktif telepon penyidik untuk menanyakan perkembangan laporan saya,” ungkapnya.

Sementara itu, penyidik Polsek Bontoala, Brigpol Sry Amar, yang menangani perkara ini, membenarkan bahwa terlapor telah diperiksa dan memberikan keterangan.

Menurutnya, ia masih mengkaji unsur pasal yang tepat sebelum dilakukan gelar perkara.

“Kita masih perlu mendalami keterangan pelapor dan terlapor. Kalau selesai, baru kita gelarkan. Nanti ditentukan apakah masuk unsur pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan, atau pasal lain. Kita juga harus hati-hati agar tidak salah menerapkan pasal,” jelas Sry Amar.

Ia menambahkan, selain pengakuan terlapor, keberadaan saksi yang pernah melihat atau mendengar isi pesan menjadi salah satu penguat dalam pembuktian.

Kasus ini sendiri dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pengancaman. Namun, tidak menutup kemungkinan juga dikaji dengan pasal lain, termasuk Pasal 335 KUHP atau jeratan UU ITE karena dilakukan melalui media elektronik.

Diakhir Keterangannya, Fitriani berharap agar kasusnya segera ditindaklanjuti agar ia merasa aman dan terlindungi.

“Saya harap Polsek Bontoala memberi kepastian hukum, supaya saya bisa tenang. Kalau pelaku tidak ditindak, saya tidak merasa aman,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *