Cover

style=
Berita  

Laksanakan Pengawasan Pemda TA 2026 Angkatan VIII, Ray Suryadi Arsyad Tekankan Pentingnya Tata Kelola yang Baik

Makassar, Mapress.co.id – Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VIII, dilaksanakan di Karebosi Premier Hotel, Kota Makassar, Minggu (23/08/2026).

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai unsur masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, S.IP., bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar.

Forum tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus membuka kesempatan bagi peserta untuk memahami aspek hukum dan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan.

Dalam kegiatan tersebut, H. Ray Suryadi Arsyad hadir sebagai salah satu narasumber dan menyampaikan materi mengenai pentingnya pengawasan dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam mendorong pemerintahan yang terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pengawasan harus dipahami sebagai bagian dari upaya bersama untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat. Partisipasi masyarakat juga penting agar berbagai kebijakan dan program pemerintah dapat terus dikawal secara konstruktif,” ujarnya.

Sementara narasumber lainnya, Asrul Alimina, SH, MH., selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, memberikan pemaparan dari perspektif hukum mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Materi yang disampaikan mencakup pentingnya pemahaman terhadap regulasi, serta kepatuhan aparatur dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.

“Aspek hukum menjadi landasan penting dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga seluruh kebijakan harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Pemahaman terhadap peraturan juga diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan tertib, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan,” jelasnya.

Sedangkan narasumber Faisal Ibnu Masud Samal, SH, MH., peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Sulsel, turut memberikan pandangan mengenai pengawasan pemerintahan daerah dari perspektif hukum dan masyarakat.

Ia menyoroti pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal jalannya pemerintahan serta memastikan hak masyarakat tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan daerah.

“Masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan daerah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Jadi pengawasan yang dilakukan secara kritis, objektif, dan berdasarkan data dapat membantu menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *