Makassar, Mapress.co.id – Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar yang berlokasi di Jalan Kajaolalido No. 4 terkesan menutup diri dan enggan memberikan klarifikasi kepada awak media, terkait keluhan salah satu nasabah yang merasa dirugikan atas perubahan masa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara sepihak.
Peristiwa ini mencuat setelah Dewi Natalia, seorang nasabah BTN, mengungkapkan kekecewaannya saat mengetahui durasi angsuran KPR miliknya tiba-tiba membengkak secara signifikan.
Dalam salinan rekening koran yang diterimanya pada 1 Juli 2025, tercantum bahwa masa angsuran yang semula hanya 180 bulan (15 tahun), berubah menjadi 288 bulan (24 tahun). Kredit tersebut direalisasikan sejak 28 April 2010 dan kini tercatat akan berakhir pada 7 Maret 2034.
“Saya tidak pernah mengajukan restrukturisasi (restrak), apalagi menandatangani dokumen apa pun terkait itu. Bahkan pihak BTN tidak pernah memberi tahu saya tentang adanya restrak,” ungkap Dewi, Senin (07/07/2025).
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kantor Cabang BTN Makassar pada 7 April 2025, pihak Humas bernama Fatur menyatakan tidak bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Ia menyarankan agar media menunggu bagian penagihan. Namun, setelah hampir satu jam, pihak terkait tak kunjung datang.
Tak mendapat kejelasan, awak media pun melanjutkan upaya konfirmasi ke Kantor Wilayah BTN di Jalan Hasanuddin.
Di sana, media sempat berharap dapat menemui Kepala Wilayah BTN, namun pihak sekretariat menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang cuti.
Pihak kantor wilayah kemudian menunjuk Asdar dari bagian legal untuk memberikan tanggapan.
Asdar menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut secara serius.
“Baik, saya akan memeriksa terlebih dahulu dokumen yang berkaitan dengan laporan nasabah yang merasa dirugikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan BTN Cabang Makassar untuk mengevaluasi pelayanannya,” jelas Asdar.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan etika pelayanan perbankan, khususnya terhadap nasabah yang merasa dirugikan tanpa pemberitahuan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi langsung dari manajemen BTN Cabang Makassar mengenai kasus restrukturisasi yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut.


















