Cover

style=
Berita  

Kabid TPAI Dishub Makassar Hadiri Rapat Pembahasan Ranperda Pengelolaan Parkir di Kanwil Kemenkumham Sulsel

Makassar, Mapress.co.id – Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Irwan, SE., MM, menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir, yang berlangsung, di Ruang Rapat Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025).

Rapat tersebut membahas sinkronisasi dan penyempurnaan substansi Ranperda agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menyesuaikan dengan kebutuhan aktual pengelolaan parkir di Kota Makassar.

Kegiatan ini juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor perparkiran.

Selain perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Makassar, rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, serta sejumlah perangkat daerah terkait lainnya.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Kota Makassar, Irwan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut fokus membahas penyelarasan antara rancangan perda dan regulasi perparkiran yang telah ada sebelumnya.

“Jadi hari ini kita rapat tentang penyelarasan apa yang digagas oleh Perumda Parkir terkait Ranperda pengelolaan parkir yang ada di Kota Makassar,” ujar Irwan.

Ia juga menegaskan bahwa peran Dishub dalam pembahasan Ranperda ini adalah memastikan seluruh kebijakan yang dirumuskan tetap berpedoman pada aturan dan regulasi yang berlaku di tingkat pusat.

“Peran Dishub di sini adalah memastikan semua kebijakan mengacu pada undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan Menteri Perhubungan. Kami tetap berpegang pada regulasi yang ada,” jelasnya.

Menurut Irwan, pembahasan dalam rapat tersebut mencakup berbagai hal teknis mulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga penentuan titik-titik parkir di wilayah Kota Makassar.

“Terkait dengan apa yang dibahas tadi, semuanya mencakup perencanaan, pengelolaan, dan penentuan titik parkir. Semua aspek itu kami bahas secara menyeluruh,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Irwan berharap agar Ranperda ini dapat menjadi regulasi yang selaras dengan aturan di atasnya dan mampu menjadi pedoman kuat bagi pelaksanaan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan transparan di Kota Makassar.

“Harapan saya, mudah-mudahan perda ini bisa selaras dengan aturan dan ketentuan yang ada di atasnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *