Makassar, Mapress.co.id – Mantan Kepala SMAN 1 Makassar, Abdul Hajar angkat bicara terkait tuduhan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru saat proses Pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2017 di SMAN 1 Makassar, oleh Ketua Forum Orang Tua murid, Herman Hafid.
Pada tahun 2017, Ketua Forum Orang Tua Murid, Herman Hafid telah melaporkan Kepala SMAN 1 Makassar, Abdul Hajar, S.Pd, M.Pd, ke pihak kepolisian terkait dugaan pungli penerimaan siswa baru pada pelaksanaan PPDB.
Namun berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 80/PID.SUS.TPK/2017/PN MKS menyatakan bahwa pertama, terdakwa Abdul Hajar, S.Pd, M.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, subsidair atau dakwaan kedua.
Kemudian yang kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Dan yang ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Setelah Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Abdul Hajar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, setelah Mahkamah Agung memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, telah memutuskan perkara terdakwa, dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mks, tanggal 21 Desember 2017, menyatakan terdakwa Abdul Hajar, S.Pd, M.Pd tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, subsidair atau dakwaan kedua. Dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sekedar diketahui, pada tahun 2021, Abdul Hajar telah melaporkan Ketua Forum Orang Tua Murid, Herman Hafid di pihak kepolisian, karena telah melakukan pencemaran nama baik di media online dengen menyebut kepala sekolah mantan narapidana.
Lalu pada saat tahun 2024, Herman Hafid dinyatakan bersalah dan meyakinkan oleh Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan pencemaran nama baik kepada Abdul Hajar. Akhirnya, Herman Hafid dijatuhi pidana dengan kurungan penjara selama 3 (tiga) bulan.
Setelah Dinas Pendidikan Sulsel, memasukkan namanya dalam usulan 44 untuk dilantik menjadi kepala sekolah, Herman Hafid kembali membuka dan mengungkit masalah dugaan pungli Abdul Hajar di SMAN 1 Makassar. Apalagi ketika Abdul Hajar diangkat menjadi Pelaksana Harian (Plh) menggantikan Nuraliyah sebagai Kepala SMAN 11 Makassar. Namun akhirnya Abdul Hajar kembali dihentikan sebagai Plh Kepala SMAN 11 Makassar.
“Saya cuman ingin memulihkan nama baik saya, karena berdasarkan hasil inkrah Mahkamah Agung, saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” jelas Abdul Hajar, yang juga Guru Berprestasi Tingkat Nasional Juara 1 ini.
Sementara pemerhati pendidikan, Andi Jaka Malageni, Rabu (05/03/2025) menyampaikan akan melaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan Sulsel terkait hasil keputusan inkrah dari Mahkamah Agung.
Menurut Jeje (sapaan akrabnya) menjelaskan bahwa, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Ombudsman Sulsel. Dimana pihak Ombudsman menyarankan agar segera laporkan hasil inkrah Mahkamah Agung ke Kadisdik Sulsel.
“Insya Allah hari Senin saya akan menghadap ke Pak Kadis untuk memberitahukan sekaligus memperlihatkan salinan hasil inkrah dari Mahkamah Agung kalau Pak Hajar tidak terbukti bersalah. Biar masyarakat tau, kalau kebenaran itu harus disuarakan,” tegasnya.


















