Makassar, Mapress.co.id – Legislator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq menggelar Sosialisasi Peraturan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat TA 2025 Angkatan ke-II, di Grand Asia Hotel, Rabu (23/04/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini, narasumber H. Dahyal, S.Sos, M.Si, dan Hj. Zaenab Abdullah, LC, M. Th.I.
Anwar Faruq dalam sambutannya mengatakan bahwa, zakat harus dikelola dengan baik agar pendistribusiannya bisa efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima zakat.
“Tujuan Perda Pengelolaan Zakat ini dibuat karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran agama dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Politisi PKS ini menjelaskan, zakat juga diperuntukkan bagi mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin dan muallaf yang telah terkumpul.
“Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu mensucikan jiwanya,” katanya.
Sementara narasumber, H. Dahyal menyampaikan hikmah dan manfaat berzakat agar seseorang terhindar dari penyakit kikir.
“Karena Islam mengajarkan umatnya untuk dermawan dengan mengambil sebagian hartanya untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan begitu hati seorang muslim dapat dibersihkan dari sifat kikir,” jelasnya.
Mengutip dari sebuah hadits shahih, begitu banyak manfaat dari keikhlasan membayar zakat, yaitu barang siapa yang menunaikan zakat akan terhindar dari bencana.
“Jadi zakat dapat memperbaiki akhlak kita. Oleh karena itu, zakat merupakan kewajiban setiap muslim dalam rukun Islam yang kelima, yang tidak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak umat manusia,” tutupnya.

















