Cover

style=
Berita  

Dorong Penguatan Perlindungan Anak, Anwar Faruq Gelar Sosialiasi Perda No 5 Tahun 2018

Legislator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, Menggelar Sosialiasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Asia, Minggu 27 April 2025.

Makassar, Mapress.co.id – Legislator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Grand Asia Hotel, TA 2025, Angkatan IV, Minggu (27/04/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini, narasumber Tri Sugiarti Bakri, S.Psi, M.Pd, dan Ir. H. Andi Ono Indra Chandra, M.Si.

Pada kesempatan tersebut, Anwar Faruq mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perda tersebut.

“Maka karena itu, orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam perlindungan anak, mulai dari sejak sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan, dan tanggung jawab moral setiap anak,”ujarnya.

Lanjut Politisi PKS itu menyampaiman bahwa pemerintah dan legislatif telah memberikan arahan melalui regulasi yang menegaskan perlunya perlindungan anak, yang melibatkan peran orang tua, pemerintah, dan masyarakat melalui perda tersebut.

Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan anak di Kota Makassar, dan memastikan hak-hak anak terpenuhi, dan mencegah berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

“Bukan hanya itu, dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kebebasan bermasyarakat perlu juga kita perhatikan,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Sementara narasumber Tri Sugiarti Bakri, S.Psi, M.Pd menilai kondisi saat ini terkait permasalahan terhadap anak masih sangat butuh perhatian serius dari pemerintah, orang tua dan masyarakat.

“Masalah terharap perlindungan anak ini menjadi salah satu regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar, karena kondisi yang kita lihat banyak anak-anak kurang mendapatkan perhatian,” ungkapnya.

Apalagi, ia menjelaskan bahwa anak-anak juga mempunyai hak untuk diperhatikan baik sebagai keluarga

“Jadi pemerintah dan semua pihak harus bertanggung jawab dalam mengedukasi serta memberikan pelayanan terbaik terhadap anak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *