Cover

style=

Dituduh Lakukan Pungli, Ini Klarifikasi Wali Kelas VIII SMPN 23 Makassar

Makassar, Mapress.co.id – Setelah ramai diberitakan di media sosial (medsos) bahwa salah seorang guru di UPT SPF SMP Negeri 23 Makassar dituduh dan diduga melakukan pungutan liar.

Menurut Ibu Melisa sebagai Guru di SMP Negeri 23 Makassar dan sebagai Wali kelas VIII bahwa apa yang diberitakan sebelumnya di salah satu media online di media sosial tidaklah benar saya melakukan pungutan liar kepada siswa kelas VIII.

“Kalaupun menyangkut persoalan biaya yang ditimbulkan itu karena inisiatif dari siswa dan paguyuban kelas untuk melaksanakan seperti kegiatan perayaan maulid dan foto bersama serta kegiatan 17 Agustus,” ungkap Ibu Melisa, Kamis (11/09/2025).

“Tidak ada satu rupiah pun yang saya ambil dari siswa, karena siswa mengelola sendiri anggaran kegiatan, dan itu pun dilakukan secara transparan dan sukarela karena dilengkapi dengan bukti pembelajaan atau nota,” sambungnya.

Terkait tuduhan lainnya, Ibu Melisa menyampaikan bahwa saya memberikan sanksi kepada siswa yang tidak menyetor uang rencana kegiatan, ini juga tidaklah benar.

Ia pun berharap kepada orang tua siswa yang memberikan informasi tidak benar kepada salah satu media untuk bisa di klarifikasi ulang atau paling tidak menanyakan dulu kepada pihak sekolah.

“Saya berharap kedepannya tidak ada lagi tuduhan yang bisa merusak nama baik sekolah,” ujarnya.

Sementara Kepala UPT SPF SMP Negeri 23 Makassar, Asrah S.Pd yang dihubungi secara terpisah mengatakan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, dan saya pikir sudah tidak ada masalah karena Ibu Wali Kelas juga sudah membuktikan bahwa tidak ada pungutan liar.

“Saya cuma berharap tidak ada lagi orang tua siswa yang selalu menduga-duga dan kalau ada informasi negatif terhadap sekolah ini tolong disampaikan kepada kami untuk mencari solusi penyelesainnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *