Makassar, Mapress.co.id – Sejumlah awak media yang tergabung di Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan serta Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Takalar menggelar diskusi mengenai pentingnya penerapan e-katalog dalam kerja sama publikasi antara media dan pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kedai 168, Jalan Todopuli Raya, Minggu (30/11/2025) malam.
Dalam diskusi santai pada malam ini, turut dihadiri Pimpinan Media Mapress.co.id, Andi Jaka Malageni, SH, Pimpinan Media Beritapers.com, Kemal Situru, S.Pd, M.Si, Pimpinan Media Mitra Sulsel, Syafruddin, A.Md, dan beberapa wartawan lainnya.
Diskusi ini menjadi ruang bertukar pandangan dan menyepakati bahwa e-katalog dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan transparansi, kepastian, dan profesionalitas kerja sama publikasi.
Standar berbasis e-katalog dinilai mampu meminimalisir ketidakjelasan mekanisme kerja sama yang selama ini dikeluhkan berbagai media.
Ketua JOIN Takalar, Kemal Situru yang juga Pimpinan Beritapers.com menegaskan bahwa, penerapan e-katalog merupakan kebutuhan mendesak untuk mengatur pola kemitraan antara media dan pemerintah daerah secara lebih jelas.
“Kami melihat banyak media yang belum mendapatkan kejelasan soal mekanisme kerja sama. Dengan e-katalog, semuanya lebih jelas, mulai dari klasifikasi media, standar biaya, hingga pola kerja sama,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari salah satu pengurus PWI Sulsel, Andi Jaka Malageni, SH, yang menyebut bahwa pemerintah daerah membutuhkan rujukan yang tepat untuk menerapkan pola kemitraan yang akuntabel dan sesuai regulasi.
“Pemerintah daerah sebenarnya membutuhkan rujukan standar. E-katalog mempermudah proses administrasi dan menghindari tumpang tindih. Media pun punya pedoman yang sama,” katanya.
Ia pun turut menyoroti perlunya sinkronisasi antara kebutuhan publikasi pemerintah dan kapasitas media.
Hal ini agar kerja sama yang terjalin tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak pada efektivitas penyebaran informasi publik.
“Kita ingin kerja sama yang proporsional dan berdampak. E-katalog bisa menjadi solusi agar hubungan pemerintah dan media lebih sehat dan profesional,” jelasnya.
Dasar Hukum dan Peran E-Katalog
Menurut Pimpinan Umum Mapress.co.id, yang juga sudah UKW Muda ini, menjelaskan bahwa katalog elektronik merupakan alat informasi yang berfungsi memudahkan pencarian, menjadi media promosi produk, sekaligus pedoman pembelian bagi konsumen dan instansi pemerintah.
“Secara umum, katalog berfungsi mengumpulkan dan menyajikan informasi secara sistematis agar pengguna dapat dengan mudah menemukan apa yang mereka cari,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan e-katalog dalam pengadaan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
3. Peraturan LKPP terkait penyelenggaraan e-katalog
Tujuan utama penerapan e-katalog adalah menciptakan pengadaan yang transparan, efisien, akuntabel, serta meningkatkan partisipasi UMKM dan penggunaan produk dalam negeri.
Namun demikian, Andi Jaka menyoroti bahwa masih banyak pemerintah daerah yang belum menerapkan sistem tersebut.
“Jadi bagi instansi pemerintah yang tidak menggunakan e-katalog dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaporkan,” tegasnya.
Tiga Bentuk Pelanggaran Jika Tidak Menerapkan E-Katalog
Tak lupa, ia menguraikan tiga alasan utama mengapa pemerintah daerah yang tidak menggunakan e-katalog dapat dilaporkan.
Pelanggaran Prosedur Pengadaan
“Pengadaan di luar mekanisme yang seharusnya, seperti e-katalog untuk barang dan jasa yang tersedia, merupakan bentuk pelanggaran prosedur,” ungkapnya.
Maladministrasi
Tidak menggunakan e-katalog dapat dikategorikan sebagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa negara.
Potensi Sanksi
Pejabat Pengadaan, PPK, maupun APIP dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin berat, bergantung tingkat pelanggaran.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dapat dilaporkan ke LKPP, Ombudsman RI, APIP, hingga KPK.
Menkomdigi: PWI Tetap Dibutuhkan Bangsa
Selain itu, Andi Jaka mengapresiasi pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid.
Di mana ia menegaskan bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memiliki peran besar dalam menjaga ekosistem informasi nasional.
“PWI dibutuhkan oleh bangsa dan negara. Kombinasi keduanya menjadi penting, tidak boleh satu melampaui yang lain. Keduanya harus berjalan beriringan dengan baik,” ujar Meutya Hafid saat acara Pengukuhan Pengurus PWI Pusat Masa Bakti 2025-2030 di Monumen Pers Nasional, Surakarta, Minggu (05/10/2025) yang lalu.
Ia berharap penguatan organisasi profesi wartawan dapat membuat media mainstream dan media sosial mampu bersanding secara seimbang demi kepentingan publik.
Mantan Anggota DPR RI Komisi 1 ini meminta kerjasama PWI dengan pemerintah pusat yang sudah berjalan harus dibarengi dengan upaya yang sama antara pengurus PWI di masing-masing daerah dengan pemerintah daerah.
“Jadi kami mohon pengurus PWI di masing-masing daerah bisa berkomunikasi dengan pemda. Kami juga akan sampaikan ke Kadis Kominfo bahwa pemda wajib bekerjasama dengan PWI di seluruh Indonesia. Pemerintah harus mendukung PWI dan ekosistem media tanah air,” pungkasnya.

















