Makassar, Mapress.co.id – Belum selesai polemik utang piutang yang sempat viral di pemberitaan dan media sosial, oknum pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan berinisial (PS) kembali memicu kontroversi.
Kali ini, (PS) diduga merangkap profesi sebagai wartawan dan bahkan memperlihatkan kartu pers atas namanya kepada sumber.
Pengakuan tersebut disampaikan (PS) melalui pesan WhatsApp setelah sejumlah wartawan mendatangi kantornya di Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Jalan AP Pettarani, Selasa (03/03/2026).
Dalam percakapan tersebut, (PS) secara terbuka mengaku dirinya juga merupakan bagian dari kalangan pers.
“Saya juga Pers bang,” tulis (PS) dalam pesan WhatsApp kepada salah satu sumber, sembari mengirimkan foto kartu pers (ID Card) atas namanya dari salah satu perusahaan media.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut pada box redaksi di website portal media yang tertera pada kartu pers tersebut, nama (PS) tidak tercantum sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sulawesi Selatan sebagaimana yang tercantum dalam kartu identitas yang diperlihatkannya.
Temuan ini memunculkan dugaan bahwa (PS) menggunakan identitas wartawan secara tidak sah, bahkan terindikasi melakukan pemalsuan identitas untuk menguatkan klaimnya sebagai jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulawesi Selatan Andi Jaka Malageni, SH, menegaskan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap profesi sebagai wartawan.
“ASN yang merangkap menjadi wartawan jelas melanggar prinsip netralitas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini bisa dikenakan sanksi disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Andi Jaka.
Ia juga menjelaskan, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut tidak main-main.
“Sanksinya bisa mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan atau dicopot, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.
Andi Jaka juga menilai praktik rangkap profesi oleh ASN sebagai wartawan sangat berbahaya bagi independensi pers dan integritas birokrasi.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan ASN, tapi juga bisa mencederai profesi wartawan. Jika benar ada penggunaan kartu pers yang tidak sah, maka itu sudah masuk kategori penyalahgunaan identitas,” bebernya.
Kasus yang menyeret nama (PS) sebelumnya telah menjadi sorotan publik setelah dirinya diduga melakukan ancaman saat ditagih utang serta menyebut nama pimpinan lamanya sebagai pihak yang meminjam uang.
Kini, dugaan rangkap profesi sebagai wartawan semakin memperpanjang daftar kontroversi yang menyelimuti oknum pejabat tersebut.
Publik pun mendesak agar pihak terkait, baik internal Kemenkumham maupun organisasi pers, segera menelusuri dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran aturan maupun penyalahgunaan identitas.


















