Makassar, Mapress.co.id – Dinas Pendidikan Kota Makassar, melalui Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) jenjang Taman Kanak-kanak, bekerjasama dengan PKG Kecamatan se-Kota Makassar, akan mengadakan pelaksanaan Workshop Penyusunan KSP, dan Penyusunan Rencana Pembelajaran Mendalam bagi kepala sekolah dan guru TK se- Kota Makassar.
Kegiatan tersebut rencananya digelar pada tanggal 13 – 15 September 2025 di Grand Hotel Maleo Makassar, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 Wita, dengan kewajiban minimal diikuti oleh dua peserta dari setiap lembaga (kepala sekolah dan guru).
Namun, di balik rencana workshop ini muncul sorotan tajam. Peserta diwajibkan membayar kontribusi sebesar Rp200 ribu per orang tanpa adanya kwitansi resmi. Bahkan dalam undangan yang beredar, disebutkan lembaga yang tidak mengikuti workshop akan dimasukkan dalam daftar blacklist Dinas Pendidikan dan KOSP tidak akan ditandatangani oleh kepala dinas.
Kebijakan ini dinilai memberatkan, sebab di satu sisi kegiatan workshop dimaksudkan untuk mendukung implementasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3 5/4/S Fdar/Disdik/VIII/2025.
Namun di sisi lain, kewajiban kontribusi tanpa bukti pembayaran yang jelas menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.
“Seharusnya kegiatan resmi pemerintah berbasis penguatan kurikulum tidak boleh dikaitkan dengan pungutan yang sifatnya memaksa, apalagi tanpa kwitansi,” ujar salah seorang sumber di lingkungan guru TK yang enggan disebutkan namanya, Jum’at (12/09/2025).
Sementara itu, pemerhati pendidikan, Andi Jaka Malageni, SH, angkat bicara terkait permasalahan ini. Ia menjelaskan bahwa, sebelumnya Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin telah menegaskan komitmennya untuk memberantas pungutan liar (pungli) di satuan pendidikan.
“Kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan dan bebas pungli,” jelas Andi Jaka, Sabtu (13/09/2025).
Andi Jaka berharap, Pak Wali harus membuktikan omongannya untuk menindak tegas kepada jajarannya, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan yang dipimpin Munafri – Aliyah bisa berjalan secara transparan dan bebas dari pungli.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar saat di konfirmasi terkait permasalahan ini, belum memberikan tanggapan resmi terkait kewajiban pembayaran dan ancaman blacklist bagi sekolah yang tidak berpartisipasi hingga berita ini di terbitkan.

















