Cover

style=
Berita  

Didampingi Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkum HAM Sulsel, Camat Mamajang Gelar Sosialisasi dan Peresmian Posbankum

Kemenkum HAM Sulsel, Bersama Camat Mamajang, dan Lurah Mandala, Gelar Sosialiasi dan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Kamis 27 Februari 2025.

Makassar, Mapress.co.id – Camat Mamajang menggelar kegiatan sosialisasi dan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kelurahan Mandala, Kecamatan Mamajang, Kamis (27/02/2025) sore.

Kegiatan tersebut, berlangsung di kontainer terpadu dan dihadiri oleh penyuluh Hukum Ahli Madya Kementrian Hukum dan HAM Sulsel, Puguh Wiyono sebagai pemateri, Camat Mamajang, Lurah Mandala, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Pemberdaya Masyarakat, RT/RW, serta warga sekitar.

Dalam sambutannya, Camat Mamajang, Andi Irdan Pandita, S. STP, M.Si mengatakan dirinya sangat berterima kasih khususnya kepada teman-teman dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulsel, yang telah mengawal Lurah Mandala dalam hal pembentukan kelompok-kelompok sadar hukum.

Sebagai bagian dari Pemerintah Kecamatan, kami menyadari bahwa pemahan dan akses terhadap hukum adalah hak untuk semua warga negara. Dengan hadirnya Posbankum di Kelurahan Mandala, diharapkan masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan konsultasi serta pendampingan hukum secara gratis.

“Jadi Posbankum nantinya menjadi langkah konkrit dan menjadi akses keadilan oleh masyarakat, khususnya untuk mereka yang kurang mampu dalam bantuan hukum,” ujarnya.

Sementara Lurah Mandala, Hasfirama, SH, MH, mengatakan sangat berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dan terkhusus kepada Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulsel, yang telah hadir di Kelurahan Mandala, guna mensosiasikan dan meresmikan kegiatan sosialisasi dan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Tak lupa juga Hasfirma mengapresiasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, yang selalu membimbing kami semua dalam hal pembentukan kelompok-kelompok sadar hukum.

Sedangkan di tempat yang sama, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kementrian Hukum dan HAM Sulsel, Puguh Wiyono menyampaikan langsung kepada seluruh lapisan masyarakat Kelurahan Mandala, tentang fungsi dari Posbankum.

Menurutnya, layanan Posbakum meliputi pengisian formulir, permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, konsultasi hukum. “Jadi bisa di katakan Posbankum itu adalah tempat alternatif,” ungkapnya.

Selain itu, Puguh Wiyono mengatakan di Posbankum ini terdiri dari 4 poin tugas yang akan di kawal oleh para legal dan menjadi akses keadilan oleh masyarakat, khususnya untuk mereka yang kurang mampu dalam bantuan hukum.

“Untuk layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) terdiri dari 4 poin, yaitu pengisian formulir, permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, dan konsultasi hukum,” jelasnya.

Diakhir sambutannya, dirinya memaparkan terkait dengan poin ke 4, yakni, pembuatan dokumen hukum (rujukan). “Jadi kalau memang paralegal disini tidak bisa menangani, dan ranahnya sampai di kepolisian, nantinya itu ada pendampingan, dan itu gratis, yang membayar itu kami dari kementrian. Nantinya ada rujukan dari pemerintah kelurahan setempat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *