Cover

style=
Berita  

Diadukan ke DPR RI, PT Conch Dituding Bangun Fasilitas di Zona Terlarang, Aktivis Minta Negara Tegakkan Putusan Mahkamah Agung

Jakarta, Mapress.co.id – Dugaan pelanggaran tata ruang, maladministrasi perizinan, hingga pengabaian putusan Mahkamah Agung menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto.

Dalam forum tersebut, aktivitas PT. Conch Cement Indonesia di Kabupaten Barru kembali dipertanyakan dari aspek legalitas, lingkungan hidup, dan kepentingan masyarakat.

Ketua Pemerhati Konservasi Alam Indonesia, Abdul Malik, S.H., M.M., secara terbuka memaparkan berbagai dugaan pelanggaran yang menyertai pembangunan fasilitas packing plant dan pabrik kantong semen PT. Conch di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru.

Ia menegaskan, kehadirannya di parlemen merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menilai investasi tersebut telah mengancam ruang hidup warga dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Abdul Malik, lokasi pembangunan fasilitas PT. Conch berada di kawasan yang dikelilingi permukiman padat penduduk, fasilitas pendidikan, serta pusat pemerintahan daerah. Kondisi ini dinilai sangat berisiko apabila aktivitas industri semen mulai beroperasi secara penuh.

Ia memperingatkan, masyarakat dapat menghadapi dampak langsung berupa peningkatan polusi debu semen, gangguan kesehatan pernapasan, hingga meningkatnya intensitas lalu lintas kendaraan berat yang berpotensi mengancam keselamatan warga.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya soal investasi, tetapi keselamatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan masa depan ruang hidup warga Barru,” tegas Abdul Malik di hadapan pimpinan sidang, Senin (08/06/2026).

Dalam paparannya, Abdul Malik menilai pembangunan fasilitas tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031.

Ia menegaskan, kawasan mangempang tidak pernah ditetapkan sebagai zona industri berat, sehingga aktivitas pembangunan yang telah berlangsung patut dipertanyakan legitimasi tata ruangnya.

Persoalan lain yang disorot adalah dugaan maladministrasi dalam proses perizinan lingkungan. Abdul Malik mengungkapkan konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) baru dilaksanakan pada 20 November 2025, sementara bangunan fisik dan gudang perusahaan telah lebih dahulu berdiri.

Fakta tersebut menurutnya, memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur perizinan yang semestinya menjadi prasyarat sebelum pembangunan dilakukan. Ia menilai kondisi itu menimbulkan kesan bahwa konsultasi publik hanya dijadikan instrumen formal untuk melegitimasi bangunan yang telah telanjur dibangun.

Selain aspek lingkungan dan tata ruang, Abdul Malik juga mengangkat persoalan kondisi industri semen nasional yang saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas produksi (oversupply).

Menurutnya, tambahan aktivitas distribusi dan hilirisasi semen di tengah kondisi pasar yang sudah jenuh justru berpotensi memperbesar tekanan terhadap industri semen domestik yang selama ini telah beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.

Ia mengingatkan, klaim penciptaan lapangan kerja tidak dapat dilihat secara parsial. Investasi baru yang berpotensi menggerus pangsa pasar industri eksisting, kata dia, dapat memicu dampak berantai berupa penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, hingga melemahnya perekonomian daerah.

Dari sisi hukum, Abdul Malik menegaskan bahwa aktivitas PT. Conch tidak dapat dipisahkan dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, setiap upaya yang bertujuan melegalkan aktivitas yang sebelumnya telah dipersoalkan melalui putusan pengadilan berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan merusak wibawa lembaga peradilan.

Ia juga menyoroti aspek lingkungan global. Industri semen dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat emisi karbon yang tinggi. Dalam situasi ketika kapasitas produksi nasional masih surplus, penambahan aktivitas industri baru dinilai tidak hanya menghadirkan risiko ekonomi, tetapi juga berpotensi memperbesar beban ekologis yang harus ditanggung masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Abdul Malik mendesak Komisi VI DPR RI menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum.

Ia meminta pemerintah pusat dan kementerian terkait menghentikan penerbitan izin yang bertentangan dengan tata ruang, mengevaluasi seluruh legalitas aktivitas PT. Conch di Barru, serta mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada investasi yang berdiri di atas pelanggaran hukum, mengabaikan tata ruang, dan mengorbankan keselamatan rakyat. Hukum harus menjadi panglima, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan korporasi,” tutup Abdul Malik.

Versi ini dibuat lebih tajam dengan memperkuat unsur konflik, dugaan pelanggaran hukum, dampak terhadap masyarakat, dan urgensi tindakan DPR RI, tanpa mengubah satu kata pun dari kutipan langsung narasumber.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *