Makassar, Mapress.co.id – Kuasa Hukum Irman Yasin Limpo (IYL), Muhammad Nur Salam, angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Makassar dengan termohon Polda Sulsel.
Kasus ini berawal dari jual beli yayasan antara IYL dengan pemilik lama Andi Baso, yang juga melibatkan pelapor Bahar Ngitung.
Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan oleh Polda Sulsel kepada kliennya adalah Pasal 378 dan Pasal 266.
“Pasal 378 itu penipuan, serangkaian kata-kata bohong. Sementara yang jadi pokok pembelaan kita, karena yang terima uang itu meninggal dunia,” jelas Salam, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Jum’at (19/12/2025).
Ia menegaskan, bukan IYL ataupun Pahlevi yang menerima uang. “Itu namanya yang (terima uang) Andi Baso, itu meninggal dunia. Jadi tidak bisa diklarifikasi itu uang kau apakan. Sementara kenapa orang yang berbuat, orang lain diminta tanggung jawab, itu tidak bisa,” tegasnya.
“Jadi sebenarnya pasal yang disangkakan itu kan Pasal 378 dan Pasal 266, yaitu penipuan dan pemalsuan surat. Penipuan itu, kalau kita baca pasalnya, serangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sementara yang menggerakkan bahan itu kan almarhum Andi Baso sama salah satu oknum pegawai bank, bukan klien kami,” sambungnya.
Menurut Salam, kliennya mengetahui ada kwitansi setelah ada laporan polisi. “Karena kan ini ketahuan bahwa menurut pengakuan pelapor, dia menyerahkan uang ke Andi Baso almarhum itu melalui oknum bank ini. Pas belakangan, setelah ada laporan polisi, baru ketahuan ini ada kuitansi,” pungkasnya.(*)


















