Makassar, Mapress.co.id – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan konsistensinya dalam menata ruang kota, khususnya terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk trotoar dan saluran drainase yang selama ini kerap disalahgunakan.
Hal itu kembali terlihat saat penataan kawasan di Kecamatan Bontoala, langkah tegas itu benar-benar diwujudkan.
Puluhan lapak PKL yang telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun di sekitar SMK Negeri 4 Makassar, Jalan Tinumbu, yang dikenal dengan deretan lapak bercat kuning akhirnya ditertibkan.
Prosesnya pun berlangsung tertib dan humanis, diawali dengan pembongkaran mandiri oleh para pedagang, sebelum kemudian dirapikan oleh tim gabungan Pemerintah Kota Makassar bersama Satpol PP Provinsi Sulsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemerintah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, memimpin langsung proses penertiban dan pembersihan bekas lapak, Kamis (23/04/2026).
Ia menjelaskan, langkah yang ditempuh pemerintah kota tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan yang terukur dan berulang.
“Proses ini sudah melalui tahapan panjang, mulai dari edukasi, sosialisasi secara humanis, hingga pemberian teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali,” ujarnya.
“Bahkan pendekatan intensif sudah dilakukan pemerintah kecamatan dan kelurahan selama kurang lebih beberapa bulan terakhir,” sambungnya.
Penertiban 60 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar hari ini, kembali menegaskan satu hal penting, aturan berlaku untuk semua, tanpa pengecualian.
Menariknya, penertiban ini berjalan tanpa gejolak. Tidak ada penolakan berarti, tidak ada gesekan di lapangan.
Semua pelaku usaha PKL menunjukkan sikap kooperatif, mencerminkan adanya kesadaran bersama bahwa ruang publik harus dikembalikan pada fungsi semestinya.
Kini trotoar kembali untuk pejalan kaki, drainase kembali berfungsi optimal, dan wajah kota perlahan ditata menjadi lebih rapi, bersih, dan estetis.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan sebagian publik selama ini. Anggapan bahwa lapak bercat kuning “kebal penertiban” kini terpatahkan.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah memahami. Setelah diberikan pemahaman dan dilakukan pendekatan, mereka berinisiatif membongkar sendiri,” kata mantan Kadisnaker Makassar ini.
Pemerintah Kota Makassar membuktikan tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran tata ruang, selama itu menyangkut kepentingan bersama, sebuah upaya berkelanjutan untuk menghadirkan kota yang lebih tertib, nyaman, dan layak bagi seluruh warga pejalan kaki.
Menurut Irwan Bangsawan, kawasan yang ditertibkan tersebut menjadi perhatian khusus, karena berada di wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan SMK Negeri 4 Makassar, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Penataan kawasan ini juga menjadi atensi langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman,” tuturnya.
Dijelaskan dalam pelaksanaannya, penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur lintas sektor. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Makassar.
Kemudian, tim Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kesbangpol.
Tak hanya itu, dukungan juga datang dari lintas kecamatan. Sedikitnya enam kecamatan terlibat dalam proses ini, yakni Kecamatan Bontoala, Mamajang, Tamalate, Makassar, Ujung Tanah, dan Wajo.
Selain itu, masing-masing kecamatan mengerahkan armada kebersihan untuk mempercepat proses pembersihan di lapangan.
Total ada sekitar 30 truk yang diturunkan untuk mengangkut sisa-sisa pembongkaran. Sampah dan material langsung diangkut dan dibuang pada hari yang sama.
“Ini juga terlihat drainase yang sebelumnya tertutup juga langsung dibersihkan agar kembali berfungsi optimal,” ungkap Andi Irwan.
Dia menegaskan, pendekatan humanis menjadi kunci keberhasilan penertiban ini. Mayoritas pedagang dengan kesadaran sendiri melakukan pembongkaran lapaknya tanpa paksaan dari petugas.
Selain penertiban lapak, tim gabungan juga melakukan penanganan terhadap sejumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang berada di lokasi.
Mereka diamankan dan ditangani oleh Dinas Sosial sebagai bagian dari penataan kawasan secara menyeluruh.
Ke depan, Pemerintah Kota Makassar memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan di berbagai titik lain.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar menghadirkan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami berharap wilayah lain juga bisa mengikuti seperti ini. Karena penataan kota ini untuk kepentingan bersama. Dan tentu saja, ini akan terus berlanjut di titik-titik lainnya di Kota Makassar,” tutupnya.
Sedangkan Camat Bontoala, Pataullah mengatakan penertiban bekas lapak PKL di kawasan Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar berjalan tertib.
“Ini menjadi contoh tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung penataan kota,” ujarnya.
Selaku pimpinan Kecamatan, ia menegaskan kegiatan yang dilakukan saat ini lebih difokuskan pada pembersihan sisa bongkaran, bukan lagi penertiban secara paksa.
Pataullah menyampaikan, sebagian besar lapak telah dibongkar secara mandiri oleh para pemiliknya sebelum tim gabungan turun ke lokasi.
“Hari ini sebenarnya bukan lagi penertiban. Ini hanya proses lanjutan, yakni menyisir dan mengangkut sisa-sisa bongkaran yang sudah dibongkar sendiri oleh pemilik lapak. Kami hanya membantu merapikan yang masih tersisa,” katanya.
Dia menegaskan, inisiatif pembongkaran datang langsung dari para pedagang tanpa adanya paksaan.
Hal ini menurutnya, menjadi indikator keberhasilan pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan pemerintah.
“Betul, mereka membongkar sendiri sejak pekan kemarin. Ini yang luar biasa, kami sangat salut dan bangga karena kesadaran masyarakat sudah terbentuk untuk mendukung penataan kota,” bebernya.
Berdasarkan data di lapangan, terdapat lebih dari 60 lapak aktif di kawasan tersebut yang sebelumnya berdiri di atas trotoar dan saluran drainase.
Lokasi ini berada di sekitar SMK Negeri 4 Makassar, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sementara area di luar pagar sekolah tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
Dalam proses pembersihan, Pemkot Makassar melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang tergabung dalam tim gabungan bersama unsur TNI dan Polri.
Keterlibatan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan juga menjadi bagian dari sinergi lintas pemerintahan, mengingat kawasan tersebut bersinggungan dengan aset milik provinsi.
Pataullah menegaskan, keberhasilan pembongkaran mandiri tidak lepas dari sosialisasi yang intens dan berkelanjutan kepada para pedagang.
“Sosialisasi sudah dilakukan dengan sangat maksimal. Kalau tidak tersosialisasi dengan baik, saya yakin mereka tidak akan melakukan pembongkaran sendiri seperti ini,” jelasnya.
Ke depan, Pemerintah Kecamatan Bontoala bersama tim gabungan memastikan bahwa penataan akan terus berlanjut di titik-titik lain yang masih ditemukan pelanggaran serupa.
“Yang jelas masih ada beberapa titik lain yang akan kita sasar. Ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman,” tutupnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan skema kebijakan baru yang berorientasi pada pemberdayaan.
Khususnya bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di ruang-ruang yang tidak semestinya seperti trotoar dan saluran drainase.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pemberian akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bantuan ini ditujukan bagi pedagang yang terdampak penertiban, agar mereka dapat mengembangkan usahanya di lokasi yang lebih layak, aman, dan tidak melanggar aturan tata ruang.
“Dengan dukungan tambahan modal, para PKL diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan tanpa harus kembali menempati ruang publik yang dilarang,” jelas Munafri, baru-baru ini.
Sebagai solusi, Munafri Arifuddin menyampaikan Pemkot Makassar menyiapkan skema dukungan berupa akses pembiayaan melalui KUR bagi para PKL yang terdampak penertiban.
Namun, bantuan tersebut diberikan dengan syarat para pedagang bersedia berpindah dan menjalankan usaha di lokasi yang diperbolehkan. Ketentuan lebih lanjut, didata berdasarkan wilayah dan titik lokais yang ditertibkan.
“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” pungkasnya.(*)


















