Makassar, Mapress.co.id – Legislator DPRD kota Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an, Angkatan ke-VIII, di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Kota Makassar, Selasa (16/09/2025).
Dalam kegiatan hari ini, menghadirkan dua narasumber, yaitu Drs. Ruangsah Irwan Waji, dan Abdul Aziz Anwar, LC.
Dalam sambutannya, Anwar Faruq menekankan pentingnya memahami Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur’ani.
Dimana kata Anwar Faruq, regulasi perda ini mengharuskan setiap jenjang pendidikan mulai usia dini hingga tingkat menengah harus mampu baca tulis Al-Qur’an.
“Tujuan pemerintah kota menghadirkan perda ini untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca tulis Al-Qur’an untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Ketua PKS Sulsel ini.
Menurut Anwar Faruq, Perda Baca Tulis Alquran ini sangat penting disosialisasikan, mengingat perkembangan tekhnologi saat ini kecenderungan anak-anak sekarang lebih banyak membuka aplikasi ataupun media sosial lainnya, sementara membaca Al-Qur’an dikesampingkan.
“Kita tidak pernah sadar bahwa ini akan merusak jalan masa depan anak-anak sebagai generasi pelanjut. Kita juga sebagai orang tua hampir tidak ada waktu mengajarkan anak-anak kita membaca alquran,” jelasnya.
Oleh karena itu, Anwar Faruq berharap melalui sosialisasi ini dapat menjadi acuan utama bagi orang tua untuk aktif memantau anak dan membimbingnya mengajarkan membaca Al-Qur’an.
“Saya berharap sosialisasi bermanfaat utamanya dalam membimbing dan mengajarkan anak-anak kita membaca dan mengamalkan Al-Qur’an,” pungkasnya.
Sementara narasumber lainnya, Abdul Aziz Anwar memaparkan poin-poin penting perda yang dihasilkan melalui proses yang cukup panjang.
Bahkan, ada perda pembahasaannya sudah berjalan tiga tahun dan belum ketuk palu hingga sekarang.
Ia juga mengajak peserta sosialisasi untuk memberi masukan terkait Perda Baca Tulis Al-Qur’an ini, mengingat perda ini lahir sejak tahun 2012 mungkin saja sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

















