Makassar, Mapress.co.id – Penerapan katalog elektronik (e-katalog) yang dilakukan oleh pemerintah merupakan alat informasi untuk memudahkan pencarian, sekaligus media promosi untuk memperkenalkan produk, dan panduan pembelian bagi konsumen.
“Jadi secara umum, katalog berfungsi mengumpulkan dan menyajikan informasi secara sistematis agar pengguna dapat dengan mudah menemukan apa yang mereka cari,” jelas Andi Jaka Malageni, SH, Pimpinan Umum Media Mapress.co.id, Senin (03/11/2025).
Terkait dasar hukum penggunaan katalog elektronik (e-katalog) oleh instansi pemerintah, Andi Jaka menjelaskan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diperkuat oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP terkait penyelanggaraan e-katalog, dengan tujuan menciptakan pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Adapun tujuan dari katalog yaitu untuk meningkatkan partisipasi UMKM dan produk dalam negeri, serta memudahkan perbandingan produk dan meminimalkan potensi kecurangan.
Ia pun menyoroti masih banyak pemerintah daerah belum menggunakan/menerapkan e-katalog.
“Jadi bagi instansi pemerintah yang tidak menggunakan e-katalog dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaporkan,” tegasnya.
Mengapa bisa dilaporkan, lanjut Jeje yang juga Pengurus PWI Sulsel ini menyampaikan bahwa yang pertama. Yaitu pelanggaran prosedur pengadaan.
Oleh karena itu, instansi pemerintah wajib mematuhi metode dan prosedur pengadaan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengadaan diluar mekanisme yang seharusnya, seperti (e-katalog) untuk barang dan jasa yang tersedia, merupakan bentuk pelanggaran prosedur,” ungkapnya.
Kemudian yang kedua, yaitu maladministrasi. Tindakan ini, kata Jeje, dapat dianggap sebagai tindakan maladministrasi atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, dan pengadaan barang/jasa negara.
Selanjutnya yang ketiga, yaitu potensi sanksi. Menurut Jeje, Pejabat Pengadaan (PP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang terlibat dalam pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin berat, tergantung tingkat pelanggarannya.
“Jika ada pemerintah daerah yang belum menerapkan e-katalog, dapat dilaporkan dugaan pelanggaran ke beberapa lembaga berwenang, yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ombudsman Republik Indonesia, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.

















