Makassar, Mapress.co.id – Praktik mafia tanah di Indonesia terus menjadi perhatian utama pemerintah dengan berbagai kasus penipuan, penyerobotan lahan, dan pemalsuan dokumen yang masih marak. Modus kejahatan ini sangat beragam, mulai dari menyasar kalangan lansia hingga menguasai lahan berskala besar.
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) Sulawesi Selatan mendesak pemerintah membongkar akar mafia tanah, setelah banyak mencuat kasus dugaan penyerobotan yang terjadi di Republik Indonesia.
Sekretaris BaraJP Sulsel, Muh Fajaruddin menilai kasus tersebut menjadi momentum penting untuk mereformasi total sistem pertanahan nasional.
Ia menilai, praktik mafia tanah telah menjadi penyakit kronis yang melibatkan oknum pejabat, aparat, dan korporasi besar.
“Selama sistem pertanahan tidak dibenahi, selama celah hukum dibiarkan, mafia tanah akan terus hidup,” ujar Muhammad Fajaruddin, yang juga merupakan politisi Partai Golkar Makassar ini, Rabu (10/06/2026).
Ia pun menegaskan, kasus mafia tanah ini harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk membongkar jaringan mafia tanah dari hulu ke hilir.
Ia pun meminta aparat kepolisian dan Kementerian ATR/BPN menuntaskan kasus tersebut tanpa tebang pilih.
“Jika penegakan hukumnya setengah hati, publik akan menilai negara kalah oleh mafia tanah. Ini soal keadilan dan martabat hukum, bukan sekadar sengketa sertifikat,” katanya.
Menurut Muh Fajaruddin, praktik mafia tanah tumbuh subur karena adanya kolusi antara pejabat, aparat, dan korporasi yang memanfaatkan kelemahan sistem.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah melakukan reformasi total pertanahan melalui digitalisasi data, keterbukaan kepemilikan, serta sistem pengawasan lintas lembaga yang transparan.
“Meskipun kini BPN telah beralih ke sistem sertifikat digital, kasus seperti ini menunjukkan bahwa digitalisasi belum otomatis menutup celah manipulasi. Integritas data, validasi kepemilikan, dan pengawasan lintas instansi tetap harus diperkuat agar mafia tanah tidak memanfaatkan sistem dari balik layar,” ungkapnya.
Ia memberikan contoh, kasus serupa telah terjadi di beberapa wilayah, diantaranya Bantul, Bekasi, Batam, dan bahkan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
“Ini bukti betapa rapuhnya perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di negeri ini,” bebernya.
Ia menekankan pemberantasan mafia tanah tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan harus melibatkan semua pihak mulai dari RT/RW, notaris dan PPAT, BPN, aparat penegak hukum hingga lembaga peradilan.
“Semua harus berada dalam sistem yang bersih dan terintegrasi. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis,” tegasnya.
Muh Fajaruddin juga menyampaikan bahwa political will yang kuat dari pemerintah untuk menindak siapa pun yang terlibat, termasuk korporasi besar.
“Kalau negara kalah, yang dirampas bukan hanya tanah rakyat, tetapi juga martabat hukum kita,” pungkasnya.

















