Enrekang, Mapress.co.id – Kasus dugaan penipuan segitiga jual beli mobil yang melibatkan Aipda Syahril dari Polsek Baraka, berakhir damai.
Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Enrekang, AKP Abd Samad, SH, MH, saat menggelar konferensi press di Mapolres Enrekang, Senin (11/05/2026).
Di mana sbelumnya, korban Ahmad Afandi tertarik membeli mobil Toyota Hilux yang dipasarkan melalui marketplace Facebook oleh akun atas nama H. Andi. Setelah berkomunikasi, korban diarahkan ke wilayah Polsek Baraka untuk melihat langsung unit kendaraan.
Kemudian setibanya di Polsek Baraka, Ahmad Afandi disambut oleh Aipda Syahril yang mengaku sebagai ipar dari penjual.
Menurut Kuasa Hukum korban, Fuad Ardhi, SH, MH, menyampaikan oknum tersebut tidak hanya menerima kedatangan klien kami, tetapi juga aktif meyakinkan bahwa mobil tersebut milik iparnya.
“Jadi Aipda Syahril ini menunjukkan dokumen kendaraan, mencocokkan nomor rangka dan mesin, bahkan memberikan jaminan langsung agar klien kami tidak ragu,” ujar Fuad, beberapa waktu yang lalu.
Sementara Kanit Provos Polres Enrekang, Aiptu Hermawan dalam keterangannya mengatakan, pihak penyidik dari Bareskrim Polres Enrekang telah melakukan penyidikan. Kemudian dari pihak Bid Propam juga sudah melakukan penyelidikan baik kepada pelapor maupun terlapor.
Lalu ia menjelaskan, yang mana kasus ini sudah diangkat di enrekangdekat pada bulan Maret, sehingga dalam hal ini saya mempersilahkan kepada Kanit Provos Aiptu Hermawan untuk menyampaikan kepada media terkait apa saja yang dilakukan oleh pihak Propam.
Dalam keterangannya, Kanit Provos Polres Enrekang, Aiptu Hermawan menyampaikan kejadian penipuan ini terjadi di bulan Februari 2026 di Polres Baraka. Kemudian kasus penipuan ini menggunakan media sosial atau disebut penipuan segitiga.
Oleh karena itu, di proses penyelidikan kami dari Propam, terungkap fakta-fakta antara penjual mobil dengan Ahmad Afandi telah terjadi pengaduan.
“Jadi di mana dalam pemberitaannya kemarin itu yang diadukan dan ikut terlibat adalah Aipda Syahril yang berasal dari Polsek Baraka,” ujarnya.
Maka dari itu, kami ingin memberikan klarifikasi sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan Propam Polres Enrekang.
Di mana, kata Aiptu Hermawan, antara Aipda Syahril dengan Ahmad Afandi, di dalam posisi kasus ini sama-sama menjadi korban penipuan yang dilakukan orang yang bernama H. Andi yang mengaku tinggal di Parepare.
Setelah itu kami lakukan pelacakan. “Apakah betul H. Andi berasal dan memiliki shoorom di Parepare setelah kami lakukan upaya penyelidikan. Lalu orang tersebut tidak berada di Parepare. Jadi H. Andi ini merupakan aktor intelektual, dan pelaku utama dari kasus penipuan ini,” jelasnya.
Kemudian, Aiptu Hermawan menegaskan antara Aipda Syahril dengan Ahmad Afandi adalah korban dari H. Andi
Lalu dalam hal ini, kata Aiptu Hermawan, karena kasus ini melibatkan oknum anggota Polri, maka kami dari Propam mencoba untuk menggali melalui proses penyelidikan, dan fakta. Setelah itu, kami melakukan tahapan, dan pada akhirnya perkara ini kami gelarkan, yang diikuti oleh Pak Wakapolres, dan PJU Polres Enrekang.
“Kesimpulan kami, untuk sementara perkara ini keterlibatan Aipda Syahril posisinya juga sebagai korban, dan kami belum dapat membuktikan beliau sebagai pelaku. Jadi apa yang dituduhkan oleh saudara Ahmad Afandi dan kuasa hukumnya, untuk sementara ini tidak terbukti Aipda Syahril terlibat dalam kasus penipuan ini,” tegas Aiptu Hermawan.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami sudah melakukan musyawarah antara pihak Aipda Syahril dengan Pak Ahmad Afandi, yang didampingi Pak Fuad sebagai kuasa hukumnya.
“Intinya, pihak Ahmad Afandi dan Aipda Syahril telah bersepakat apa yang terjadi polemik selama ini di masyarakat dan media sosial merupakan kesalahpahaman,” bebernya.
Di dalam surat kesepakatan ini, pihak Aipda Syahril meminta namanya di rehabilitasi di Polres Enrekang.
“Biar bagaimana pun kasus ini sudah naik di berita. Jadi nama beliau harus di rehabilitasi, dan Aipda Syahril tidak terlibat dalam proses penipuan jual beli mobil ini,” pungkasnya.
Sedangkan Fuad Ardhi, SH, MH, selaku Kuasa Hukum pelapor, menyampaikan bahwa antara pelapor yang bernama Ahmad Afandi dengan Aipda Syahril sebagai terlapor, bersepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.
“Kami telah bersepakat untuk berdamai, karena Ahmad Afandi dan Aipda Syahril merupakan sama-sama korban dalam tindak pidana penipuan segitiga yang dilakukan H. Andi,” jelas Fuad Ardhi, kepada Mapress.co.id, Rabu (13/05/2026).
Sebagai Penasehat Hukum dari Ahmad Afandi, Fuad Ardhi meminta maaf kepada bapak Aipda Syahril.
“Saya mewakili Pak Ahmad Afandi untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Aipda Syahril selalu anggota Polsek Baraka, Polres Enrekang dan khususnya kepada institusi Polri,” tutupnya.



















