Cover

style=

Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas di Disdik Sulsel, Subag Keuangan Diduga Monopoli Tugas

Makassar, Mapress.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kini tengah menjadi sorotan publik. Di saat menggelar kajian Islami bertema penguatan akhlak dan integritas beberapa waktu yang lalu, institusi ini justru diterpa dugaan penyimpangan perjalanan dinas.

Pada Jum’at (08/08/2025), Disdik Sulsel melaksanakan Kajian Islami bertajuk “Penguatan Akhlak & Integritas” di Masjid Nurul Tarbiyah. Kajian tersebut menghadirkan penceramah Ustadz Ahmad Hidayat Abdullah, Lc. Hafidzahullah.

“Akhlak dan integritas bukan hanya slogan. Itu harus terwujud dalam amanah jabatan dan penggunaan keuangan negara,” tegas Ustadz Ahmad di hadapan jamaah pegawai Disdik Sulsel.

Ironisnya, semangat integritas yang digaungkan itu berbanding terbalik dengan temuan adanya dugaan monopoli perjalanan dinas di internal Disdik Sulsel. Fakta tersebut mencuat dari Surat Tugas Nomor: 3368-Sek.3/Disdik tertanggal 20 Agustus 2025 tentang pemantauan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) jenjang SMP sederajat.

Dalam surat itu, puluhan nama PNS tercantum lengkap dengan jabatan, golongan, dan lokasi tugas. Namun, dominasi terbesar justru berasal dari Subbagian Keuangan, bukan dari bidang asesmen, kurikulum, maupun kelembagaan.

Padahal, Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan Subbagian Keuangan hanya memiliki fungsi administrasi anggaran, bukan urusan teknis asesmen pendidikan.

“Setiap ada surat tugas, nama pegawai Subag Keuangan hampir selalu tercantum. Padahal bidang lain yang sesuai tupoksinya jarang dilibatkan. Hal ini menimbulkan tanda tanya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Jum’at (26/09/2025).

Selain dugaan monopoli, muncul pula indikasi tidak semua nama dalam surat tugas benar-benar melaksanakan perjalanan dinas.

“Konon ada pegawai yang namanya masuk surat tugas, tapi tidak ikut berangkat. Kalau begitu, bagaimana pertanggungjawaban administrasi dan keuangannya. Ini jelas rawan penyimpangan,” jelasnya.

Praktik ini juga diduga bertentangan dengan Kesepakatan Bersama antara Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek dan Disdik Sulsel Nomor: 6032.S/H4/KUII/II/2025 serta Nomor: 075/2324-Sekret.03/Disdik.

Dalam kesepakatan tersebut, ditegaskan pentingnya koordinasi sesuai tupoksi masing-masing bidang, bukan terkonsentrasi di satu subbagian.

“Pejabat Pembuat Komitmen semestinya memperhatikan aturan. Jika tidak, praktik ini berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Dugaan penyimpangan ini mengingatkan publik pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tahun 2017-2019, yang juga menemukan pola serupa.

Bahkan, instruksi Gubernur Sulsel Nomor: 700.04/8070/Inspektorat tanggal 28 Oktober 2019 pernah mewajibkan pengembalian kerugian daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas. Sayangnya, langkah itu dinilai tidak memberi efek jera.

Kini, sejumlah pihak mendesak agar Gubernur Sulsel membentuk tim investigasi independen guna mengusut dugaan penyimpangan ini.

“Kami berharap ada langkah tegas. Jangan sampai masalah lama terulang kembali dan terus merugikan keuangan daerah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *