Cover

style=
Berita  

Anti Mager Kembali Dilaksanakan, Andi Jaka: Seharusnya Andi Sudirman Optimalkan Penggunaan Dana untuk Kepentingan Masyarakat

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Makassar, Mapress.co.id – Kinerja Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan pasca dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Kamis 20 Februari 2025, yang lalu belum terlihat dan dirasakan oleh masyarakat.

Salah satu contoh jalan yang ada di Aroepala terlihat rusak parah dikarenakan lubang dimana-mana. Akibat jalan rusak, tak sedikit masyarakat mengalami kecelakaan/jatuh dari motor karena menginjak bahkan menghindari lubang yang ada di Jalan Aroepala, Hertasning.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam perbaikan jalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini mencakup pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan yang rusak,” jelas Andi Jaka, yang merupakan Pengurus PWI Sulsel ini, Selasa (24/06/2025).

Menurut Jeje (sapaan akrab) Andi Jaka, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 24 ayat 1 menyatakan penyelanggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. “Undang-undang ini juga mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan,” katanya.

Oleh karena itu, Jeje mengungkapkan bahwa pentingnya perbaikan jalan yang rusak untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas.

Tak hanya jalan rusak, Jeje juga mengkritisi bonus atlet Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024 yang belum dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sejumlah atlet menantikan dan menagih bonus yang dijanjikan Pemprov Sulsel kepada mereka yang meraih medali/prestasi di ajang Pekan Olahraga Nasional.

Bahkan, atlet karate bernama Rizka Fauziah sempat di blokir oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, dikarenakan menagih bonus yang dijanjikan lewat Direct Message (DM) Instagram milik Andi Sudirman.

“Ini sangat jauh berbeda dan berbanding terbalik, ketika Pemprov Sulsel mengagendakan kembali program Anti Mager, Jum’at 27 Juni 2025, dengan jumlah hadiah yang begitu besar,” ujarnya.

Padahal kata Jeje, saat ini pemerintah telah mengupayakan efesiensi penggunaan anggaran, terutama dalam konteks APBN dan APBD.

“Anti Mager itu pemborosan anggaran. Seharusnya Andi Sudirman mengoptimalkan penggunaan dana, dan memastikan bahwa anggaran yang digunakan secara strategis dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *