Cover

style=

Diduga Cemarkan Nama Baik, Anna Laporkan Victor Wongso ke Polrestabes Makassar

Makassar, Mapress.co.id – Seorang warga bernama Victor Wongso (62), yang tinggal di Jalan Syarif Al Qadri No.11, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh seorang perempuan bernama Anna Margaretha Manalip (30).

Anna mengungkapkan, dirinya melaporkan Victor Wongso karena diduga telah menyebarkan fitnah dengan menuduh dirinya sebagai penipu.

Selain itu, Victor juga diduga menyebarkan foto Anna beserta suami melalui media sosial dan grup WhatsApp dengan tulisan “Dicari” dan “Hati-hati Penipuan”.

“Victor Wongso menyebarkan foto saya dan suami saya ke semua grup WhatsApp, sehingga keluarga beserta orang tua saya yang berada di luar Makassar juga kaget melihat postingan tersebut. Akibatnya hubungan keluarga saya menjadi renggang. Bahkan izin pekerjaan saya dicabut sehingga saya kehilangan pekerjaan,” ujar Anna, Kamis (28/05/2026).

Tak hanya itu, Anna menjelaskan dirinya sebelumnya dikenalkan dengan Victor Wongso oleh seorang teman. Namun hingga saat ini, ia mengaku belum mengetahui alasan pasti mengapa dirinya dituduh dan difitnah.

“Saya tidak mengetahui apa penyebab sampai Victor Wongso melakukan fitnah dan menyebarkan foto saya dengan kata-kata yang tidak pantas,” ungkapnya.

Karena tidak adanya komunikasi maupun klarifikasi dari pihak terlapor, Anna akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor: LP/B/1171/V/2026/SPKT Polrestabes Makassar, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat (2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *