Makassar, Mapress.co.id – Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran tentang larangan melakukan pungutan.
Surat edaran ini terkait banyaknya indikasi terjadinya pungutan dan pemberian uang sebagai bentuk ucapan terima kasih yang berkaitan dengan jabatan.
Di mana dalam surat edaran tersebut, ditujukan kepada para pejabat eselon III dan IV kantor induk Disdik, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XII, serta Kepala UPT SMA, SMK, SLB Negeri se-Sulsel.
Dalam surat edaran dengan Nomor : 600.4.15.2/103/DISDIK, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, H. Iqbal Nadjamuddin menyampaikan beberapa poin. Yang pertama, tidak melakukan penerimaan dalam bentuk uang atau apapun sebagai ucapan terima kasih yang berkaitan dengan jabatan.
Kemudian yang kedua, Kadisdik Sulsel mengatakan tidak melakukan pungutan terhadap kegiatan PPDB. Lalu yang ketiga, tidak melakukan pungutan terhadap mutasi siswa.
Sedangkan yang terakhir, tidak melakukan pungutan dengan melibatkan komite sekolah (dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah) yang diperbolehkan adalah bentuk sumbangan atau bantuan.
“Saya ingatkan kepada bapak/ibu, bila hal tersebut masih terjadi di lingkungan kerja Dinas Pendidikan Sulsel, maka baik penerima maupun pemberi imbalan, kami akan lakukan evaluasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iqbal Nadjamuddin, Rabu (15/01/2025).
Diakhir keterangannya, Kadisdik Sulsel berharap komitmen dan kerjasama bapak/ibu untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih di jajaran Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.


















