Makassar, Mapress.co.id – Legislator DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd, MM, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, Angkatan ke-VII, di Karebosi Premier Hotel, Jalan Jenderal M. Yusuf No. 1, Kota Makassar, Selasa (22/07/2025).
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan hari ini, yaitu Dr. KH. Hasan Basri Rahman, dan Sofyan Haeruddin, S.Pd, M.Pd.
Dalam keterangannya, Adi Akbar yang merupakan Politisi PKS menyebut, Perda Perlindungan Guru yang baru saja diterbitkan merupakan bagian dari lebih memuliakan peran mereka sebagai pendidik di sekolah.
“Karena guru itu profesi yang mulia jadi perlu perhatian khusus,” kata Anggota DPRD Kota Makassar Komisi D ini.
Ia juga menjelaskan bahwa, Perda Perlindungan Guru dapat memberikan kenyamanan bagi mereka untuk mengajar. Selain karakter siswa perlu dibentuk dari ketegasan seorang guru.
“Selama ini orang tua murid apa-apa kalau ditegur atau dihukum sendiri anaknya di sekolah malah melapor, padahal itu kan bagian dari pembentukan karakternya,” kata Adi Akbar.
Ia berharap, agar Perda ini dapat dipahami oleh semua masyarakat terkhusus para orang tua murid.
“Jadi mari kita sosialisasikan ini, sehingga banyak paham kalau sudah ada perda perlindungan guru,” jelasnya.
Sementara narasumber lainnya, Sofyan Haeruddin, S.Pd, M.Pd, yang juga merupakan Kepala SMPN 18 Makassar, mengingatkan orang tua murid untuk tidak lagi asal melaporkan kasus terhadap guru.
Sofyan Haeruddin menekankan bahwa, guru sejatinya ingin melihat para murid bisa lebih baik ke depan.
“Jadi jangan lagi asal dilaporkan, sedikit sedikit kalau dicubit itu langsung dilapor, jadi jangan,” pungkasnya.

















